Pages

Senin, 05 Agustus 2013

Serikat Pekerja desak Menteri BUMN Selamatkan Pelindo II

Lino vs Kirnoto
Jakarta, infobreakingnewsSerikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk segera menyelamatkan Pelindo II selaku perusahaan operator pelabuhan dari kebangkrutan. Hal itu ditegaskan Ketua SPPI-II Kirnoto karena menilai Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah mengabaikan prinsip Good Corporate Governance(GCG) dalam tata kelola perusahaan yang baik dan benar. 

“Dahlan Iskan harus berani memecat Dirut Pelindo II. Pasalnya, penggunaan sejumlah fasilitas perusahaan terlalu di dominasi oleh keluarga dirut. Menteri jangan plilih kasih, sebab kasus di Pelindo II jauh lebih parah dari BUMN yang belum lama ini dirutnya dipecat Pak Dahlan,” tegas Kirnoto.

Dalam kasus ini, masih kata Kirnoto, SPPI-II menunggu ucapan konsisten Meneg BUMN yang berjanji akan terus memecat lagi jika ada direksi BUMN yang istrinya ikut bermain di perusahaan atau menggunakan fasilitas perusahaan.  

“Selain intervensi istri RJ Lino dan penggunaan fasilitas perusahaan, Kepemimpinan RJ Lino di Pelindo II juga dianggap telah banyak menimbulkan permasalahan dan berpotensi membahayakan masa depan perusahaan,” tambah Kirnoto diruang media centre Departemen Perhubungan.

Selain dihadiri pengurus SP Cabang Pelindo II, konferensi pers tersebut juga diikuti para pengurus Serikat Pekerja JICT, Koja, MTI, RS Pelabuhan serta anak-anak perusahaan Pelindo II lainnya.

Tuntutan pencopotan tersebut berangkat dari sikap RJ Lino yang mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam tata kelola perusahaan. Padahal, Menteri BUMN sendiri telah menunjukan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan BUMN secara baik dan benar.

Sebagai contoh lain, kondisi buruk dalam tata kelola yang buruk yakni  proses investasi alat bongkar muat yang tidak didukung dengan kajian, perhitungan memadai serta perencanaan yang tidak konsisten sehingga investasi alat senilai kurang lebih Rp 2,7 triliun dinilai melebihi kebutuhan yang semestinya serta terindikasi adanya kecurangan dalam proses pengadaannya.

Selain itu, penunjukan langsung PT Telkom sebagai pelaksana pekerjaan Information and Communication Technology (ICT) dengan nilai pekerjaan Rp105 miliar, namun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan pelaksanaanya pun tidak full implemented.

Serikat pekerja juga menyoroti kebiasaan direksi yang sering sekali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri yang jauh dari sifat urgent. Padahal, undang undang  BUMN mengamanatkan agar direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan perusahaan.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, Dirut telah bertindak sewenang-wenang dalam mengangkat konsultan asing maupun staf ahli yang pekerjaannya seringkali overlapping dan hasil pekerjaannya tidak bisa diterapkan hingga tidak ada hasilnya sama sekali. Padahal perusahaan sudah membayar mahal mereka,” pungakasnya.

Sebelumnya Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan semua tudingan yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan harus dibuktikan. ****Thomson Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar