Pages

Senin, 16 September 2013

Bangunan PT.Hengtraco Pratecsindo Langgar Perijinan

Jakarta, infobreakingnews - Bangunan Kantor PT. Hengtraco Protecsindo yang dibangun 9 lapis di Jln Cideng Timur No. 35, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir  “dibongkar Cantik” oleh tim penertiban Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Pusat. Pasalnya, gedung yang IMB No.05823/IMB/P/2012 tertanggal 21-05-2012 izinnya hanya 8 lantai, namun sampai saat ini masih tetap 9 lantai.

Menurut Kasudin P2B Jakarta Pusat Ratu R.A telah dilakukan tindakan pembongkaran terhadap lapis kesembilan gedung tersebut. “Apalagi yang dipertanyakan ? gedung itu sudah kita tindak. Kalau ada lantai ke 9 itu untuk mesin dan itu ada izinnya,” ujarnya menjawab wartawan ketika ditanyakan saat investigasi Tim Terpadu Pemkot Jakpus di Hotel Rijia, Rabu (11/09/2013).

Hasil pengamatan SNP dilapangan, pembangunan gedung ini juga diduga melanggar  Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Pasalnya, pembanguan gedung ini lebih maju  2-3 meter dari bangunan-bangunan lama yang ada dibagian kiri kanannya. Seyogianya bangunan baru tentunya akan menyesuaikan GSJ yang baru dan akan selalu lebih masuk kedalam dari bangunan lama, sesuai dengan perubahan dan perkembangan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Tata Wilayah (RTW).

Namun demikian menurut Ratu “Bangunan itu tidak memiliki GSJ dan GSB. Disana pleningnya adalah gedung berderet jadi tidak ada garis sepadan jalan seperti halnya gedung gedung di jalan Gajah Mada,” katanya.

Untuk itu, masyarakat berharap Inpektur juga perlu sekali menurunkan tim terpadu untuk investigasi   gedung ini. “Kita berharap Irbanko jangan pilih kasih. Semua pelanggaran berat harus diturun kan tim terpadu seperti halnya yang dilakukan terhadap Hotel Rujia,” ucap Umarudin warga setempat. (toms)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar