Jakarta, infobreakingnews - Bangunan Kantor PT. Hengtraco Protecsindo yang
dibangun 9 lapis di Jln Cideng Timur No. 35, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir “dibongkar Cantik” oleh tim penertiban Suku
Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Pusat. Pasalnya, gedung
yang IMB No.05823/IMB/P/2012 tertanggal 21-05-2012 izinnya hanya 8 lantai,
namun sampai saat ini masih tetap 9 lantai.
Menurut Kasudin P2B Jakarta Pusat Ratu R.A
telah dilakukan tindakan pembongkaran terhadap lapis kesembilan gedung
tersebut. “Apalagi yang dipertanyakan ? gedung itu sudah kita tindak. Kalau ada
lantai ke 9 itu untuk mesin dan itu ada izinnya,” ujarnya menjawab wartawan
ketika ditanyakan saat investigasi Tim Terpadu Pemkot Jakpus di Hotel Rijia,
Rabu (11/09/2013).
Hasil pengamatan SNP dilapangan, pembangunan
gedung ini juga diduga melanggar Garis
Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Pasalnya, pembanguan
gedung ini lebih maju 2-3 meter dari
bangunan-bangunan lama yang ada dibagian kiri kanannya. Seyogianya bangunan
baru tentunya akan menyesuaikan GSJ yang baru dan akan selalu lebih masuk
kedalam dari bangunan lama, sesuai dengan perubahan dan perkembangan Rencana Tata
Ruang (RTR) dan Rencana Tata Wilayah (RTW).
Namun demikian menurut Ratu “Bangunan itu tidak memiliki GSJ dan GSB.
Disana pleningnya adalah gedung berderet jadi tidak ada garis sepadan jalan
seperti halnya gedung gedung di jalan Gajah Mada,” katanya.
Untuk itu, masyarakat berharap Inpektur juga
perlu sekali menurunkan tim terpadu untuk investigasi gedung
ini. “Kita berharap Irbanko jangan pilih kasih. Semua pelanggaran berat harus
diturun kan tim terpadu seperti halnya yang dilakukan terhadap Hotel Rujia,”
ucap Umarudin warga setempat. (toms)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar