![]() |
| Jero Wacik Menggigil |
"Tidak benar itu," ujar Wakil Ketua Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013).
Dokumen itu beredar sejak Kamis (5/9) malam. Disebutkan di dokumen seperti Sprindik itu bahwa ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tertera kalimat di dokumen itu bahwa KPK memerlukan izin presiden dalam penetapan tersangka ini.
"Apalagi ada bagian kalimat persetujuan RI 1. Ini black campaign murahan dan kasar terhadap KPK," kata Busyro.
Namun Busyro percaya publik tidak akan begitu saja percaya dengan dokumen itu. "Tidak akan berpengaruh, karena publik sudah teredukasi tentang prosedur penerbitan sprindik oleh media yang selama ini berperan mencerahkan masyarakat," kata Busyro dihadapan sejumlah awak media.
Namun kejadian yang ramai dibantah ini sesungguhnya hampir mirip dengan kasus sprindik yang bocor sebelum waktunya pada kasus Anas Urbaningrum, yang kemudian ternyata benar akhirnya bahwa Anas dinyatakan tersangka dan sebentar lagi segera dijebloskan kedalam sel penjara KPK.***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar