Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah kasus tindak
pidana yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara
"mengendap", bahkan mungkin telah "terkubur" sebelum
disidangkan.
Seperti halnya kasus bea
dan cukai terkait notul yang tersangkanya sudah ditetapkan namun SPDPnya belum
dikirimkan ke kejaksaan. Padahal puluhan saksi dari pihak bea & cukai
Tanjung Priok telah diperiksa dan telah menetapkan AJM sebagai tersangkanya.
“Iya, kita telah
menetapkan seorang tersangka dengan inisial A,” kata Kasat Reskrimum Polres
Jakut tersangkanya telah kita tetapkan Meski ada beberapa di antara tindak
kejahatan itu telah ditangani sejak penghujung tahun lalu, sampai saat ini
tetap tak kunjung dapat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Para tersangkanya yang sempat ditahan pun dilepas begitu saja.
AKBP Hartadi.
Apa yang disampaikan
Kasat demikian pula yang dikatakan Kanit Ranmor Aritonang. “Benar kita telah
menetapkan A J M sebagai tersangka. Itu kita tetapkan setelah memeriksa
sejumlah saksi pegawai bea dan cukai dan semua perbuatan mengarah kepada
tersangka,” ucap kanit beberapa waktu lalu diruang kerjanya. Namun kelanjutan
kasus ini akhirnya tidak jelas.
Selain kasus bea dan
cukai yang tidak jelas, sejumlah lain juga tidak jelas, seperti kasus
insvestasi emas miliaran rupiah, kasus puluhan pertunjukan penari telanjang
diskotik yang melibatkan wanita asing tidak dilanjutkan. Diduga telah terjadi
permainan sehingga kasus ini berhenti.
"Petunjuk kami kepada penyidik berbagai
kasus itu tidak diupayakan untuk dipenuhi. Dengan kekurangan seperti itu tentu
saja kami tidak mau mem-P-21-kan perkara tersebut. Akhirnya penanganan kasus itu
menjadi terkatung-katung," kata salah seorang jaksa di Kejari Jakarta
Utara. (thoms gultom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar