![]() |
| Kemala Atmojo Didampingi Lawyer Jhon Panggabean |
Jakarta, infobreakingnews - Skandal perbankan BCA lawan nasabahnya,
Kemala Atmojo, ternyata terus berlanjut. Sebelumnya, dalam sidang putusan 31
Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang dipimpin oleh Purnomo Edi Santosa, SH, MH, telah menyatakan secara tegas bahwa BCA
terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu BCA wajib membayar
ganti rugi baik material maupun immaterial kepada Penggugat.
Namun tampaknya BCA tidak legowo menerima
keputusan hakim. BCA mencoba melakukan upaya banding. Apa komentar Kemala Atmojo,
wartawan senior, selaku penggugat? “Sebenarnya kalau mereka mengakui kesalahan
dan meminta maaf, persoalan bisa selesai. Ini kan soal kejujuran saja. Di
kantor mereka mestinya ada rekaman yang sebenarnya,” katanya. “Tapi kalau
mereka ngotot, jangankan kok cuma banding sampai Pengadilan Tinggi atau MA.
Banding ke Tuhan pun saya layani! Buat saya ini soal kejujuran, soal perjuangan
kebenaran. Dan kebenaran harus menang. Tidak boleh tidak.”
Mendengar upaya banding BCA ini, Kemala
Atmojo berencana untuk menyurati YLBHI, YLKI, DPR, dan beberapa institusi lain
yang dianggap perlu agar memonitor proses banding ini. “Tentu saya dan
masyarakat luas ingin agar kasus ini diputus berdasarkan fakta yang ada, akal
sehat, dan nurani yang bersih,” kata Kemala Atmojo.
Apakah akan segera membawa kasus ini ke
pidana juga? Jhon Panggabean selaku pengacara, masih ingin mempelajari dulu
seluruh isi pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Termasuki juga
konsultasi dengan kliennya? “Kami pikirkan untuk membawa kasus ini ke rana
pidana,” kata Jhon Panggabean.
Menurut Jhon, berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan, Pasal 49 ayat (1) mengatakan, antara lain, “Mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 milyar dan paling
banyak Rp. 200 milyar.”
Kasus ini bermula ketika pada 13 Agustus
2012 Kemala Atmojo hendak mengambil uang tunai di ATM BCA Tamini Square. Pada
pengambilan pertama, ternyata ATM mengalami gangguan. Karena itu Kemala Atmojo
pindah ke ATM di sebelahnya. Transaksi kedua ini berhasil. Dan itulah yang
tercetak di buku tabungan Kemala Atmojo. Bahwa hari itu hanya ada satu kali
transaksi pengambilan tunai sebesar Rp. 1.250.000,- yang berhasil.
Namun, sepuluh hari kemudian, BCA melakukan
pendebetan lagi sebesar Rp, 1.250.000,-. BCA berdalih bahwa pada 13 Agustus
2012 itu Kemala Atmojo berhasil melakukan dua kali pengambilan tunai. Tentu
saja Kemala Atmojo keberatan.
Lalu Kemala Atmojo meminta bukti rekaman
CCTV. Setelah melalui proses panjang, akhirnya BCA memberikan rekaman CCTV. Dan
inilah yang menjadi salah satu sumber persoalan. Menurut Ahli IT kaliber
internasional, Gildas Deograt Lumy, dalam persidangan, CCTV yang diberikan BCA itu tidak orisinal.
“Secara subyektif, Anda bayangkan saja,
untuk apa saya harus berpindah ke ATM di sebelahnya kalau dari ATM pertama
sudah berhasil? Toh pecahan kedua ATM itu sama, yakni lima puluh ribuan. Kedua,
kalau toh saya paksakan, saldo saya tidak bakalan cukup. Saat itu saldo saya di
bawah Rp. 2.500.000,-. Mana mungkin ATM mau mengeluarkan uang melebihi saldo
yang ada?” tambah Kemala lagi.
Sebelumnya, preseden buruk juga terjadi.
Tiba-tiba, rekening Kemala Atmojo didebet oleh BCA sebesar Rp. 20 juta lebih,
dengan keterangan “Koreksi Atas Nama Beda”. Jadi seakan-akan sebelumnya ada
uang masuk sebesar jumlah di atas, namun karena salah nama maka BCA merasa
punya hak untuk mengambil lagi. Padahal, uang masuk sejumah tersebut di atas
tidak pernah ada. “Coba bayangkan kalau saya tidak rajin melakukan pengecekan
rekening?” kata Kemala Atmojo lagi. Akhirnya, setelah melakukan protes, BCA
mengembalikan uang yang sudah terlanjur didebet itu.
Menurut Jhon Panggabean, apa yang ditempuh
oleh kliennya ini, yakni berjuang melalui pengadilan, adalah sesuatu yang
positif bagi banyak pihak. “Klien kami ini seakan menjadi wakil dari banyak
nasabah perbankan lain yang kerap merasa kurang nyaman. Namun mereka dengan
berbagai alasannya tidak menempuh jalur hukum yang resmi. Klien kami melakukan
itu untuk memperjuangkan hak-haknya sekaligus memberi contah kepada nasabah
lain yang merasa dirugikan.”
Semoga kebenaran bisa ditegakkan di negeri
tercinta ini! ***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar