Pages

Rabu, 18 September 2013

Skandal BCA Berlanjut, " Banding Ke Tuhan Saya Layani "

Kemala Atmojo Didampingi Lawyer Jhon Panggabean
Jakarta, infobreakingnews - Skandal perbankan BCA lawan nasabahnya, Kemala Atmojo, ternyata terus berlanjut. Sebelumnya, dalam sidang putusan 31 Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang dipimpin oleh  Purnomo Edi Santosa, SH, MH,  telah menyatakan secara tegas bahwa BCA terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu BCA wajib membayar ganti rugi baik material maupun immaterial kepada Penggugat.

Namun tampaknya BCA tidak legowo menerima keputusan hakim. BCA mencoba melakukan upaya banding. Apa komentar Kemala Atmojo, wartawan senior, selaku penggugat? “Sebenarnya kalau mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf, persoalan bisa selesai. Ini kan soal kejujuran saja. Di kantor mereka mestinya ada rekaman yang sebenarnya,” katanya. “Tapi kalau mereka ngotot, jangankan kok cuma banding sampai Pengadilan Tinggi atau MA. Banding ke Tuhan pun saya layani! Buat saya ini soal kejujuran, soal perjuangan kebenaran. Dan kebenaran harus menang. Tidak boleh tidak.”

Mendengar upaya banding BCA ini, Kemala Atmojo berencana untuk menyurati YLBHI, YLKI, DPR, dan beberapa institusi lain yang dianggap perlu agar memonitor proses banding ini. “Tentu saya dan masyarakat luas ingin agar kasus ini diputus berdasarkan fakta yang ada, akal sehat, dan nurani yang bersih,” kata Kemala Atmojo.

Apakah akan segera membawa kasus ini ke pidana juga? Jhon Panggabean selaku pengacara, masih ingin mempelajari dulu seluruh isi pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Termasuki juga konsultasi dengan kliennya? “Kami pikirkan untuk membawa kasus ini ke rana pidana,” kata Jhon Panggabean.

Menurut Jhon, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 49 ayat (1) mengatakan, antara lain, “Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 milyar dan paling banyak Rp. 200 milyar.”

Kasus ini bermula ketika pada 13 Agustus 2012 Kemala Atmojo hendak mengambil uang tunai di ATM BCA Tamini Square. Pada pengambilan pertama, ternyata ATM mengalami gangguan. Karena itu Kemala Atmojo pindah ke ATM di sebelahnya. Transaksi kedua ini berhasil. Dan itulah yang tercetak di buku tabungan Kemala Atmojo. Bahwa hari itu hanya ada satu kali transaksi pengambilan tunai sebesar Rp. 1.250.000,- yang berhasil.

Namun, sepuluh hari kemudian, BCA melakukan pendebetan lagi sebesar Rp, 1.250.000,-. BCA berdalih bahwa pada 13 Agustus 2012 itu Kemala Atmojo berhasil melakukan dua kali pengambilan tunai. Tentu saja Kemala Atmojo keberatan.

Lalu Kemala Atmojo meminta bukti rekaman CCTV. Setelah melalui proses panjang, akhirnya BCA memberikan rekaman CCTV. Dan inilah yang menjadi salah satu sumber persoalan. Menurut Ahli IT kaliber internasional, Gildas Deograt Lumy, dalam persidangan,  CCTV yang diberikan  BCA itu tidak orisinal.

“Secara subyektif, Anda bayangkan saja, untuk apa saya harus berpindah ke ATM di sebelahnya kalau dari ATM pertama sudah berhasil? Toh pecahan kedua ATM itu sama, yakni lima puluh ribuan. Kedua, kalau toh saya paksakan, saldo saya tidak bakalan cukup. Saat itu saldo saya di bawah Rp. 2.500.000,-. Mana mungkin ATM mau mengeluarkan uang melebihi saldo yang ada?” tambah Kemala lagi.

Sebelumnya, preseden buruk juga terjadi. Tiba-tiba, rekening Kemala Atmojo didebet oleh BCA sebesar Rp. 20 juta lebih, dengan keterangan “Koreksi Atas Nama Beda”. Jadi seakan-akan sebelumnya ada uang masuk sebesar jumlah di atas, namun karena salah nama maka BCA merasa punya hak untuk mengambil lagi. Padahal, uang masuk sejumah tersebut di atas tidak pernah ada. “Coba bayangkan kalau saya tidak rajin melakukan pengecekan rekening?” kata Kemala Atmojo lagi. Akhirnya, setelah melakukan protes, BCA mengembalikan uang yang sudah terlanjur didebet itu.

Menurut Jhon Panggabean, apa yang ditempuh oleh kliennya ini, yakni berjuang melalui pengadilan, adalah sesuatu yang positif bagi banyak pihak. “Klien kami ini seakan menjadi wakil dari banyak nasabah perbankan lain yang kerap merasa kurang nyaman. Namun mereka dengan berbagai alasannya tidak menempuh jalur hukum yang resmi. Klien kami melakukan itu untuk memperjuangkan hak-haknya sekaligus memberi contah kepada nasabah lain yang merasa dirugikan.”

Semoga kebenaran bisa ditegakkan di negeri tercinta ini! ***Mil
                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar