Pages

Kamis, 12 September 2013

Syaifullah Telusuri Ijin Hotel Rujia

Jakarta, infobreakingnews - Walikota Jakarta Pusat (Jakpus) Syaifullah belum menerima laporan hasil investigasi “Tim Terpadu” Pemerintah Kota (Pemkot) terkait IMB Bodong pendirian gedung Hotel Rujia, Jl. Batu Ceper No.50b-50c, Kel. Kebon Pala, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Julio (staf pribadi) Walikota kepada wartawan, Rabu (11/09/2013), di Kantornya ketika hendak  dikonfirmasi. “Bapak  sibuk sekali dan belum menerima laporan itu. jadi lain kali sajalah konfirmasihnya supaya dipersiapkan dulu beritanya,” ucap Julio

Demikian juga halnya Humas Pemkot Jakpus tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. “Kami ngga tahu itu. bagaimana kita tahu kalau tidak diberitahu,” ujar Yusuf bagian pemberitaan Humas.

Sementara Kasat Pol PP Jakarta Pusat Yadi yang termasuk dalam tim terpadu yang berhasil ditemui diruang kerjanya tidak berkomentar dan tidak menjelaskan apa kesimpulan dari temuan tim terpadu. “Terkait temuan tim dan kesimpulan hasil investigasi saya tidak berkomentar. Yang jelas bahwa ijin gangguan tidak pernah dikeluarkan Satpol PP Jakarta Pusat. Andaikan ada ijinnya,  itupun harus dikeluarkan provinsi karena untuk izin UUG Hotel kapasitas provinsi,” ujar Yadi.

Informasi  yang dihimpun selaluonline.com di Sudin Pariwisata bahwa pihak Sudin sudah pernah melakukan surat panggilan terkait ijin pengelolaan pariwisata Hotel Rujia. “Kayanya pernah dikirim surat tapi tidak pernah ditanggapi pemilik Hotel,” ujar sumber.

Menurut sumber yang tak mau disebut namanya itu, mengatakan bahwa jika tak ada IMB maka tidak bakalan keluar ijin Pariwisata. Karena dasar dari pengurusan pengajuan izin Pariwisata harus dilengkapi Keterangan domisili, sertifikat/IMB/Peruntukan, Akta pendirian perusahaan, Izin Undang Undang gangguan (UUG), NPWP, Sertifikat halal MUI.

Tim terpadu Pemkot Jakarta Pusat   yang diri dari Irbanko Jakarta Pusat,  Sudin P2B, Sudin Pariwisata,  dan Satpol PP  tiba di Hotel Rujia pkl 10.30 WIB, dan meninggalkan hotel pkl 11.30, Rabu (11/09/2013).

 Kasudin P2B Jakarta Pusat Ratu R.A mengatakan bahwa tim terpadu telah diturunkan dalam rangka menyelidiki sejauh mana ijin yang dimiliki pemilik hotel, dari instansi terkait. Dia juga mengatakan bahwa tindakan pembongkaran tidak akan dilakukan. “Pembongkaran tidak mungkin dilakukan tapi akan kita arahkan agar ijinnya di urus. Kan rugi besar dia kalau hoteknya ditutup. Blok plennya sudah ada,” ucap Ratu yang berhasil diwawancara sebelum tim terpadu lengkap hadir dilapangan.  

Sebelumnya Sudin P2B sudah menempelkan segel di dingding Hotel bagian sudut.

Wartawan tidak diperbolehkan masuk ge dalam hotel. Menurut hendarto masih tugas instansi yang belum ada kesimplan. “Tolong pak wartawan keluar dulu. Kita masih melakukan verifikasi, nanti setelah selesai boleh bertanya,” ucap Hendarto salah satu anggota tim (thomson Gultom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar