Jakarta, infobreakingnews - Dampak bias dari
penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK, kini menuai protes berbagai kalangan, yang mulai mempersoalkan keputusan MK dilakukan Akil Mochtar tentang sengketa Pilkada yang dinilai ganjil. Dan setidaknya ada 12 keputusan MK tentang Pilkada yang telah diputus Akil kini dipersoalkan kembali. Adapaun ke 12 sengketa Pilkada yang diputus Akil yang dinilai ganjil itu , adalah :
1. Pilkada Kota Palembang
2. Pilkada Kabupaten Empatlawang
3. Pilkada Kabupaten Tebo
4. Pilkada Kabupaten Waringin Barat
5. Pilkada Kabupaten Nias Utara
6. Pilkada Kabupaten Nias Selatan
7. Pilkada Kabupaten Gunung Emas
8. Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya
9. Pilkada Kabupaten Lebak
10. Pilkada Provinsi Bali
11. Pilkada Provinsi Jawa Barat
12. Pilkada Provinsi Sumatera Utara
Ke 12 perkara Pilkada yang telah diputus Akil diduga rata-rata karena adanya permainan uang yang diatur oleh kandidat yang dimenangkan oleh pihak MK
Menurut penjelasan Arteria Dahlan, pengacara dari Badan Hukum dan Advokasi PDIP, kepada sejumlah awak media, senin (7/10), memang ada pihak broker yang meminta uang agar kandidat yang didampingi dapat dimenangkan perkaranya di MK.
"Saya kira permainan uang inilah yang memicu keputusan-keputusan menjadi janggal, bahkan ada yang melampaui wewenangnya. Misalkan dengan mendiskualifikasi calon kepala daerah. itu bukan wewenangnya MK. Seharusnya MK menyerahkan pada KPU yang berwenang mendikualifikasi," ujar Arteria, yang sudah mendampingi gugatan Pilkada 5 daerah. yakni : Waringin Barat, Tebo, Bali. Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Mereka yang merasa telah dipecundangi oleh tersangka Akil Mochtar, saat ini terus berjuang dengan melapokan indikasi penyuapan ke pihak KPK, dan juga mengajukan peninjauan ulang atas keputusan-keputusan yang merugikan ke pihak Mahkamah Konstitusi.*** Mil
Mereka yang merasa telah dipecundangi oleh tersangka Akil Mochtar, saat ini terus berjuang dengan melapokan indikasi penyuapan ke pihak KPK, dan juga mengajukan peninjauan ulang atas keputusan-keputusan yang merugikan ke pihak Mahkamah Konstitusi.*** Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !