Headlines News :
Home » » Apakah Jaksa Berani Menuntut Maksimal Bandar Ganja

Apakah Jaksa Berani Menuntut Maksimal Bandar Ganja

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 10.56

Terdakwa Maxi Marzuki
Jakarta, infobreakingnews - Menjelang akan dibacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus narkoba, Maxi Marzuki oleh Jaksa Epni Nopisa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara  karena telah mengedarkan narkoba jenis ganja dan menyimpan sebanyak 2 kg daun ganja kering siap edar.

Dari keterangan saksi polisi yang dibacakan oleh JPU Epni Nopisa W, dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/10/2013)  terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.miliar  dan paling banyak 10 miliar.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim  Dasma, SH  terdakwa Maxi Marzuki tidak membantah keterangan saksi. Dia ditangkap polisi di Jl. Budi Mulia Pademangan, Jakarta Utara. Dari kantong kiri ditemukan barang bukti 8 amplop ganja seberat 150 gram dan dari kantong kanan ditemukan 12 amplop seberat 250 gram.

Kemudian polisi juga menemukan 2 bungkusan plastik hitam ganja kering dirumah kediaman terdakwa dengan berat 1 kg dan dan 500 gram.  Terdakwa juga mengakui telah menjual barang haram itu senilai 800 ribu rupiah. Ganja kering itu dibeli dengan harga 2 juta rupiah per kg dan jika laku terjual akan mendapatkan keuntungan 1 juta rupiah per kg.

 “Terdakwa, apa benar keterangan saksi yang yang dibacakan JPU itu, atau ada yang tidak benar ?”, tanya majelis, yang dijawab terdakwa: “Benar pak!”

Oleh karena keterangan saksi dibenarkan terdakwa maka tidak perlukan lagi  keterangan saksi lain dipersidangan, maka jaksa diperintahkan majelis untuk segera mempersiapkan surat tuntutannya. Dan sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU akan dilanjutkan Selasa (08/10/2013). (thoms Gultom)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved