![]() |
| Terdakwa Maxi Marzuki |
Jakarta, infobreakingnews - Menjelang akan dibacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus narkoba, Maxi Marzuki oleh Jaksa Epni Nopisa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Utara karena telah mengedarkan
narkoba jenis ganja dan menyimpan sebanyak 2 kg daun ganja kering siap edar.
Dari keterangan saksi polisi yang dibacakan oleh
JPU Epni Nopisa W, dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa
(2/10/2013) terdakwa telah melanggar pasal
114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana
penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.miliar dan paling banyak 10 miliar.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim
Dasma, SH terdakwa Maxi Marzuki
tidak membantah keterangan saksi. Dia ditangkap polisi di Jl. Budi Mulia
Pademangan, Jakarta Utara. Dari kantong kiri ditemukan barang bukti 8 amplop
ganja seberat 150 gram dan dari kantong kanan ditemukan 12 amplop seberat 250
gram.
Kemudian polisi juga menemukan 2 bungkusan plastik hitam
ganja kering dirumah kediaman terdakwa dengan berat 1 kg dan dan 500 gram. Terdakwa juga mengakui telah menjual barang
haram itu senilai 800 ribu rupiah. Ganja kering itu dibeli dengan harga 2 juta
rupiah per kg dan jika laku terjual akan mendapatkan keuntungan 1 juta rupiah
per kg.
“Terdakwa, apa benar keterangan saksi yang
yang dibacakan JPU itu, atau ada yang tidak benar ?”, tanya majelis, yang
dijawab terdakwa: “Benar pak!”
Oleh karena keterangan saksi dibenarkan terdakwa maka tidak
perlukan lagi keterangan saksi lain
dipersidangan, maka jaksa diperintahkan majelis untuk segera mempersiapkan
surat tuntutannya. Dan sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU akan
dilanjutkan Selasa (08/10/2013). (thoms Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !