Headlines News :
Home » » Kasus Corporate Crime Sumarlindo Rawan Suap

Kasus Corporate Crime Sumarlindo Rawan Suap

Written By Unknown on Minggu, 27 Oktober 2013 | 18.41

Jakarta, infobreakingnews  - Perkara gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) memasuki tahap selanjutnya. Kamis (7/11) mendatang akan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai akhir dari perselisihan yang melibatkan para pemegang saham publik/minoritas dengan pemegang saham mayoritas PT SULI.
Menurut Danggur Konradus,SH pengacara Deddy Hartawan Jamin, pihaknya sangat optimis bahwa gugatannya akan diterima hakim karena kita menganggap bukti, saksi dan fakta-fakta selama persidangan, dari awal sampai akhir, sangat mendukung dan meyakinkan terhadap semua gugatan kita.
"Kita menggugat direksi dan pemegang saham mayoritas karena mereka kita anggap telah melakukan
tindakan corporate crime yang merugikan kami, pemegang saham publik dan tidak ada itikad baik dari pihak mereka untuk menyelesaikan ini”, ungkap Danggur kepada media.

Danggur menambahkan, corporate crime yang mereka lakukan terlihat dari beberapa bukti yang telah diungkap di pengadilan, seperti penjualan anak perusahaan PT SULI yaitu PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) yang melabrak prosedur dengan harga yang tidak wajar dan sangat murah sehingga berakibat pada kerugian PT SULI. Praktek illegal logging yang sangat masif dan sistematis di area PT SULI yang tidak tercatat dalam laporan keuangan juga menjadi bukti sangat penting terjadinya corporate crime di PT SULI. Selain illegal logging, penambangan batubara secara besar-besaran di area PT SHJ, perusahaan patungan antara SULI dan Inhutani I yang berlangsung sejak awal tahun 2006 juga menjadi fakta yang sangat fatal karena semua aktivitas penambangan dan keuntungannya tidak pernah dilaporkan dalam perusahaan.
Dalam kesimpulan penggugat juga disebutkan bahwa coorporate crime tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena adanya konspirasi antar direksi dan para pemegang saham mayoritas yang terkait dengan PT SULI. Konspirasi tersebut dapat dilakukan karena para pemegang saham di seputar PT SULI adalah mereka yang semuanya memiliki hubungan kekeluargaan yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
Presiden Direktur PT SULI pada tahun 2009 hingga sekarang adalah Amir Sunarko dengan Komisaris Utama Ambran Sunarko (sebelum digantikan oleh Wijiasih Cahyasasi, kakak kandung Ani Yudhoyono, pada tahun 2010). Aris Sunarko, Ambran Sunarko dan Amir Sunarko adalah kakak beradik kandung.
Di sisi lain, pemegang saham mayoritas PT SULI adalah PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang pemegang saham dan direksinya dikendalikan oleh Aris Sunarko yang juga kakak kandung dari Amir dan Ambran Sunarko. Fakta hubungan kekerabatan di antara direksi dan pengendali saham mayoritas PT SULI ini, menurut Danggur, sangat mempengaruhi semua kebijakan yang terjadi yang berorientasi kepada keuntungan sepihak dan sesaat juga telah merugikan kepentingan pemegang saham minoritas/publik.
Salah satu contoh nyata, tandas Danggur adalah PT SGS yang tidak mau buku Sumalindo diperiksa dengan berbagai alasan.
"Apa ruginya perusahaan diaudit oleh tim Independen yang diminta oleh pemegang saham Publik? Kenapa putusan Penetapan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dikasasi ke MA?,” tanya Danggur secara retoris.
Menurut pengacara lainnya, Wahyu Hargono, selain bukti, saksi-saksi, baik yang diajukan penggugat maupun tergugat justru memberikan keterangan yang semakin memperkuat gugatan kita, seperti fakta material, potensi tegakan tanaman, penunjukan penilai, peta wilayah penambangan di lahan PT SHJ, yang semua itu memperlihatkan secara nyata bahwa PT SULI melakukan tindakan yang kita sebut corporate crime.
Dengan bahasa lain, ujar Wahyu, direksi PT SULI itu telah merampok perusahaannya sendiri, membuat rugi perusahaan sendiri, demi kepentingan dan keuntungan yang lebih besar, meski harus merugikan pemegang saham publik. Oleh karenanya, wajar dan sangat masuk akal jika kita menggugat ganti rugi, baik materil maupun immateriil, senilai 18 triliun lebih dan penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar nilai gugatan ganti rugi tersebut dikembalikan untuk kepentingan PT SULI.
"Angka ini belum seberapa bila dibandingkan dengan nilai keuntungan dari tindak corporate crime yang mereka lakukan,” tegas Wahyu.***Shinta Dewi
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved