Jakarta, infobreakingnews - Satu lagi pejabat teras dilingkungan Kementerian Agama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Jauhari, yang menjabat sebagai Dirjen Binmas ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Ahmad yang pernah menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Ditahan di Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (25/10).
Sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad digelandang masuk ke mobil tahanan. Ahmad tampak sudah mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Ahmad menjelaskan dirinya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk korupsi.
"Saya tidak pernah punya niat korupsi sedikit pun. Saya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan negara," kata Ahmad.
KPK menetapkan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran.
Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Ahmad, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara sementara putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, 8 tahun dalam kasus yang sama. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.***Candra Wibawanti.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !