![]() |
| Mario dipersidangan tipikor |
Djodi yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini -namun berkasnya disidangkan secara terpisah- memang sejak awal mengakui bahwa dirinya bersalah. Ketika dihadirkan sebagai saksi, Djodi pun buka-bukaan.
Djodi mengaku kenal dengan Mario sejak 2009. Sejak itu, Djodi menjadi informan Mario, untuk pengecekan perkara.
"Terdakwa meminta bantuan saya untuk pengecekan perkara," ujar Djodi, di PN Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2013).
Lalu hubungan keduanya berlanjut sampai ke pengurusan kasus. Pada Juni 2013, Mario meminta bantuan Djodi agar berkas kasasi untuk terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, bisa 'diatur'.
Djodi menyanggupi. Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario. Sebagai imbalan, Suprapto meminta imbalan Rp 200 juta. Sementara itu, Suprapto meminta penambahan dana Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo.
"Saya ke Martapura untuk mengambil Rp 50 juta. Lalu saya kabari terdakwa, begitu uang sudah saya terima," kata Djodi nyaris tidak ada yang ditutupinya.*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !