Jakarta, infobreakingnews - Diluar dugaan ternyata di sektor kehutanan ditemukan kasus terbesar korupsi yang merugikan negara sebesar ratusan triliun rupiah, namun selama ini salah kaprah pengungkapannya oleh aparat hukum. Hal ini ditegaskan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat merilis bahwa potensi kerugian negara dari kejahatan di sektor kehutanan selama tahun 2011 sampai 2012 mencapai Rp 691 Triliun.
Hal itu disampaikan Lalola Estele, peneliti divisi hukum ICW saat memaparkan hasil riset terkait kejahatan korporasi di bidang kehutanan 2011-2012.
Menurutnya, kerugian negara tersebut dari 124 kasus kejahatan kehutanan yang datanya dihimpun dari 2011-2012.
"Modus kejahatannya, alih fungsi lahan, contoh proyek kelapa sawit sejuta hektar. Kedua, pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah. Ketiga, penghindaran dan manipulasi pajak, contoh kasus, Asian Agri," kata Lalola di kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10).
Lebih lanjut ICW tidak hanya menyayangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari 124 kejahatan, tetapi penegakan hukum yang tidak tegas menjerat korporasi.
Sebab, dari 124 kasus mayoritas hanya mampu menjerat operator lapangan sebanyak 37 kasus. Sedangkan, direktur ataupun anggota DPR hanya sebagian kecil, yaitu 20 dan 6 kasus saja.
Demikian juga, korporasi belum dijerat sebagai pelaku kejahatan dalam sektor kehutanan.
Oleh karena itu, ICW menyarankan penegak hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat korporasi dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, dalam dua undang-undang tersebut mengenal korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dikenakan pidana.
"UU kehutanan dan perkebunan tidak kenal menjerat korporasi. Itulah kenapa yang banyak dijerat adalah aktor-aktor lapangan dan bukan korporasi," ujar Lalola. KPK didesak mulai menggarap kasus ini, karena hanya KPK yang saat ini dinilai masih memiliki sapu bersih dalam pemberantasan korupsi.***Candra Wibawanti.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !