Headlines News :
Home » » Hakim Agung Zaharuddin Diduga Terima Suap

Hakim Agung Zaharuddin Diduga Terima Suap

Written By Unknown on Senin, 28 Oktober 2013 | 19.54

Jakarta, infobreakingnews - Terungkap dipersidangan tipikor bahwa Hakim Agung Zaharuddin Utama juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Zaharuddin selaku hakim pembaca tiga dalam kasus kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) diduga juga meminta jatah supaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dikabulkan dan Hutomo dijatuhi hukuman penjara.
Hal itu diketahui dari keterangan saksi Djodi Supratman ketika bersaksi untuk terdakwa Mario Cornelio Bernardo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10).
Dalam pesan singkat yang dikirim Djodi Supratman ke Mario dikatakan bahwa pembuat resep tiga atau yang diakui mengacu ke hakim pembaca tiga, yaitu Zaharuddin Utama meminta jatah untuk membantu pengurusan kasasi perkara Hutomo.
Kemudian, dalam pesan singkat lanjutan yang dikirim oleh Djodi ke Mario, dia meyakinkan bahwa kasasi akan diputus sesuai permintaan Mario.
"Tanggal 2 Juli 2013 ketemu pak Suprapto, dia menyatakan uang itu menjadi Rp 300 juta. Sehingga, mengirim pesan ke terdakwa Mario," kata Djodi dalam sidang.
Sebelumnya, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca dua disebut meminta sejumlah uang terkait perngurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari kesaksian staf kepaniteraan yang bekerja padanya, Suprapto.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman, Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta.
Tetapi, kemudian Suprapto mengatakan bahwa Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Selanjutnya, diakui Suprapto bahwa Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan Rp 300 juta. Walaupun, akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
"Penambahan Rp 300 juta dari Bapak saya (Andi Abu Ayyub)," kata Suprapto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).
Namun, lanjut Suprapto, uang komisi tersebut belum ada yang teralisasi atau diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub.
Seperti diketahui, ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara Hutomo. Pembaca satu, Prof Dr Gayus Lumbun. Pembaca dua, Dr. H Abdi Abu Ayyub Saleh dan Pembaca tiga Dr. H.M Zaharuddin Utama, SH., MM.
Berikut percakapan pesan singkat antara Djodi dan Mario:
Pesan singkat tanggal 28 Juni 2013 dari Djodi ke Mario:

Pak tadi saya hadap beliau, mereka minta 200 ikat bagaimana? dan itu hanya untuk dua pembuat resep. Begitu pak.
200 ikat: Rp 200 juta
2 pembuat resep: dua pembaca

Pesan singkat tanggal 28 Juni 2013 dari Mario ke Djodi:

Dua pembuat resep tetapi manjur, pak. Jadi masuk rumah sakit kan orangnya?
Masuk rumah sakit: hutomo bisa ditahan.

Pesan singkat tanggal 2 Juli 2013, dari Djodi ke Mario:

Malam pak. Mohon maaf tadi Saya dipanggil sama pembuat resep dua, karen ternyata pembuat resep tiga minta jatah lagi. Jadi total semua jadi 300 ikat. Mereka bilang dijamin manjur.
Dijamin manjur 100 persen masuk sesuai permintaan. Jadi bagaimana menurut bapak. Ini hasil pertemuan mereka. Kalau besok bagaimana kita ketemuan?

Berikut rekaman pembicaraan antara Mario dan Djodi tanggal 28 Juni 2013:
Mario: Saya sudah ngomong juga. Kelihatannya musti ketemu biar tambah oke

Djodi: oh iya
Djodi: Senin?
Mario: Senin saya ada sidang
Mario: Minggu bapak di mana?
Mario: Besok gak bisa
Djodi: Ada acara
Mario: Minggu kita telepon. Yang penting saya perlu dibahas detilnya
Djodi: oke.

Akankah KPK menetapkan hakim agung Zaharuddin menjadi tersangka  dalam kasus ini?

*** MIL
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved