Headlines News :
Home » » Sejumlah Anggota Banggar DPRD Banten Terseret Suap

Sejumlah Anggota Banggar DPRD Banten Terseret Suap

Written By Unknown on Kamis, 31 Oktober 2013 | 10.34

Sejumlah mobil mewah Wawan disita KPK
Serang, infobreakingnews  - Satu persatu semakin menumpuk berbagai kejahatan korupsi dan pencucian uang serta gratifikasi yang dilakukan oleh adik kandung Gubernur Banten mulai pemberkasan di KPK. Kasus Wawan yang terbaru prihal bagi-bagi mobil mewah  kepada Banggar Anggota DPRD Banten itupun diserahkan sepenuhnya Kapolda Banten untuk ditangani KPK.
"Jika penanganan kasus dugaan korupsi sudah didahului oleh lembaga penegak hukum lainya, seperti kejaksanaan maupun KPK maka kami tidak ikut serta menanganinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi di Serang, Rabu (30/10).
Menurut dia, sah-sah saja lembaga penegak hukum seperti KPK menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah tersebut, sebab sudah ada MoU-nya.
Polda Banten mempersilakan KPK untuk mengusut lebih jauh tentang kasus yang menyeret nama adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.
"Saya kira tidak ada masalah jika kasus gratifikasi ditangani KPK karena ada nota kesepahaman itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa minta KPK mengusut dugaan pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada anggota DPRD Provinsi Banten.
"Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek," kata Syaumi, seorang mahasiswa Untirta Serang.
Ia menjelaskan, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KPK harus segera melakukan pemeriksaan kepsa sejumlah anggota DPRD Banten, sebagaimana KPK juga telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi,***Jerry Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved