 |
| Wabup Wonosobo, Maya Rosida |
Jakarta, infobreakingnews - Semakin ngtrend penjahat koruptor yang tertangkap dalam beberapa waktu belakangan ini adalah para pejabat yang sudah kaya raya dan memiliki penghasilan yang sangat luar biasa , tapi tetap saja masih serakah ingin memperkaya diri dengan menyalah gunakan kekuasaan jabatan yang dimilikinya. Hal ini membuat KPK semakin memberikan tuntutan hukum nya semakin tinggi agar para koruptor mati membusuk didalam sel penjara.
Ini satu lagi pejabat yang istrinya adalah wakil bupati Wonosobo, Maya Rosida, ternyata sudah cukup lama bermain kotor merugikan negara, namanya Heru Sulistyono, jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Heru dibekuk dirumah mewahnya dikawasan Alam Suter,Serpong oleh tim Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan pencucian uang.
Dalam kasus yang melilitnya, Heru kongkalikong dengan seorang pengusaha bernama Yusran Arif (46). Usaha Yusran bergerak di jasa ekspor-impor berbagai macam produk, antara lain: bijih plastik, sparepart, mainan, dan aksesoris.
Dalam aksi kejahatan korupsi yang dilakukannya Heru mendapatkan uang suap total sebesar Rp.11 miliar dari pengusaha Yusran , yang juga sudah ditangkap dirumahnya dikawasan Ciganjur jakarta Selatan.
Dalam menjalankan usahanya, Yusran memiliki satu bendera perusahaan bernama PT Tanjung Jati Utama. "Perusahaan tersebut terdaftar di Kemenkum HAM," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa kemarin.
Guna memuluskan penilapan pajak dalam ekspor impornya, Yusran membangun 10 anak usaha. Perusahaan itu dibentuk dengan usia singkat. "Belum setahun berjalan ditutup dan mendirikan (perusahaan) baru lagi. Ini untuk menghindari audit bea dan cukai," papar Agung.
Nah, guna melancarkan kegiatannya itu Yusran memberi sejumlah uang kepada Heru. Uang itu dalam bentuk 11 polis asuransi. Pembuatan polis asuransi itu berdasarkan bantuan SR dan AW. Aksi kejahatan itu dilakukan Yusran dalam jangka waktu 2005-2007"Polis asuransi tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo, dalam waktu 2011-2012," kata Agung
Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo mengatakan total dana uuntuk 11 polis asuransi senilai Rp. 11.424.893.500. Terdapat dua nama penerima polis asuransi tersebut. Selain dalam bentuk uang, Heru juga menerima suap berupa mobil.
"Enam polis atas nama HS sebesar Rp. 4.934.893.500, dan isterinya WW Rp. 6.490.000.000. Selain itu, ada Nissan Terrano dan Ford Everest yang disita, patut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang," papar Arief.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.***Yana Achbarie
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !