![]() |
| Hakim Kisworo,SH MH |
Dunia peradilan pun berkabung atas putusan yang mencederai rasa keadilan tersebut. Bukan itu saja, permohonan yang cacat formil tersebut seakan menjadi pelajaran berharga bagi semua kalangan bahwa PK yang tidak dihadiri sendiri oleh Terpidana menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum, demikian ujar dosen tetap Universitas Pelita Harapan, DR. Henry P. Panggabean, SH. MS kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kini, Terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penggelapan Uang PT Sarana Prima Cipta Semangat (PT. SPCS), Melisa Nurmawan yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencoba mencari peruntungan dengan mencoba mengajukan PK untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana yang datang sendiri dan menandatangani sendiri permohonan PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2013 lalu ternyata tidak berani hadir pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Selasa tanggal 29 Oktober 2013.
Ketidakhadiran Permohon PK sekaligus Terpidana Melisa Nurmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : R-64/0.1.10/Dsp.3/02/2001 tanggal 21 Februari 2011.
Atas permohonan PK tersebut, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo, SH. MH dengan hakim anggota, Badrun Zaini, SH., MH dan Heru Prakoso., SH. MH menyatakan tidak dapat menerima kuasa Pemohon PK, Meilisa Nurmawan. "Sidang PK ini harus dan wajib dihadiri sendiri oleh Terpidana, " kata Kisworo seraya memerintahkan kepada Pemohon untuk hadir sendiri dalam sidang PK yang akan digelar kembali pada tanggal 6 November 2013.
"Jika Pemohon ingin sidang ini dilanjutkan, maka Terpidana harus dan wajib hadir sendiri dipersidangan, " ucap hakim Kisworo secara tegas, sesaat sebelum menutup persidangan.
Sidang PK yang digelar tanpa kehadiran Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ini menarik perhatian awak media yang biasa meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut karena persidangan ini diajukan oleh seorang yang berstatus DPO. Apalagi kasus bebasnya seorang DPO sekaliber Sudjiono Timan, masih menyisahkan persoalan yang cukup kompleks dan menjadi pe-er berat bagi Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim PK yang membebaskan sang koruptor yang buron tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pritmaji SH saat dimintai klarifikasi, menyatakan bahwa dirinya hanya Jaksa Pengganti dan belum dapat mengikuti persidangan karena belum mendapat surat perintah. "Jaksa utamanya sedang pendidikan di Bogor," katanya.***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !