Jakarta, infobreakingnews - Setelah selesai terdakwa Irjen Joko Susilo diputus di pengadilan tipikor, kini anak buah Joko mulai dihadapkan kemeja hijau dimana dihadirkan saksi yang juga merupakan terpidana kasus penipuan dalam proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Sukotjo S Bambang.
Dalam kesaksiannya, Sukotjo secara blak-blakan menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktur Utama (Dirut) PT CItra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, telah merampok aset-aset milik perusahaannya, yakni PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Tak cuma itu, Sukotjo juga menuding Budi dan pihak Korlantas telah menyekap istri dan anaknya selama tiga hari.
Dijelaskan, 'perampokan' aset itu dilakukan lantaran PT ITI gagal menyelesaikan pembuatan alat simulator SIM tepat waktu. Sehingga membuat gerap pihak Korlantas.
Hingga akhirnya, pada 19 Juli 2011, Budi bersama sejumlah jajaran Korlantas mendatangi kantor PT ITI, tempat pembuatan Simulator SIM. "Pada saat itu, terdakwa Budi Susanto mengerahan polisi dari Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, termasuk Provost, juga preman dari patriot pancamarga. Seluruh aset saya diambil. Perusahaan plus aset-aset di dalamnya dibawa. Bahkan istri dan anak saya disekap selama tiga hari," kata Sukotjo ketika bersaksi dalam sidang perkara suap pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Selasa (29/10).
Seperti diketahui, PT CMMA adalah pelaksana pengadaan alat driving simulator untuk roda dua dan empat di Korlantas Polri dengan nilai proyek lebih dari Rp 200 miliar.
Tetapi, dalam pelaksanaannya, ternyata PT CMMA men-subkontrakan pengadaan 700 unit alat simulator roda dua dan 560 unit alat simulator roda empat ke PT ITI.***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !