Pages

Senin, 04 November 2013

Fatahanah Dijatuhi 14 Tahun Penjara

Jakarta, infobreakingnews -  Fathanah, terdakwa yang membuat turun secara drastis martabat PKS karena tertangkap tangan KPK bersamaan dengan tertangkapnya mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, akhirnya diputus bersalah dua pidana khusus, korupsi dan pencucian uang, dimana sebelumnya Jaksa KPK menuntut Fatahanah 17,5 tahun, namun akhirnya majelis hakim yang dipimpin Nawawi menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, dan denda Rp.1 miliiar.

Fatahanah  terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan tingginya hukuman kepada Fatahanah ini, maka banyak pihak menduga kalau hukuman yang akan dijatuhkan kepada LHI pastinya lebih tinggi lagi.***Mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar