Headlines News :
Home » » Hakim Edan, Guru Sodomi 4 Siswa Dituntut 14 Tahun, Diputus MA 4 Tahun

Hakim Edan, Guru Sodomi 4 Siswa Dituntut 14 Tahun, Diputus MA 4 Tahun

Written By Unknown on Jumat, 08 November 2013 | 09.16


Jakarta, infobreakingnews - Kasus tercela yang dilakukan oleh seorang guru sekolah di Bengjulu ini sangat menggugah hati para pencari keadilan , terutama bagi para orangtua korban. 4 orang siswa sekolah dasar disodomi oleh gurunya. 

Jaksa menuntut hukuman 14 tahun namun hakim PN Bengkulu hanya memutus 2 tahun penjara , lalu dikuatkan ditingkat banding. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 4 tahun.

Korban I yang masih berusia 11 tahun disodomi di kamar rumah pelaku dengan memberi uang Rp 4 ribu usai selesai menyodomi. Korban kedua yang masih berusia 9 tahun memperolah perlakuan sama. Adapun korban lainnya berusia 7 tahun dan 9 tahun.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut pelaku dihukum 14 tahun penjara. Namun apa daya, pada 21 April 2010 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Juni 2010 dalam putusan bernomor 66/PID.2010/PT.BKL.

Atas vonis ringan itu, jaksa pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun usaha jaksa tidak membuahkan hasil maksimal. Sebab MA menjatuhkan hukuman masih jauh dari tuntutan jaksa.

Pada 3 September 2010 majelis kasasi terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi, Prof Dr Rehngena Purba dan Soltoni Mohdally mengetuk palu dengan putusan hukuman 4 tahun penjara bagi sang guru bejad yang sudah menyodomi 4 siswa nya. Hebatnya lagi hukuman ini sudah merupakan hukuman yang terikat dan memiliki kekuatan hukum.

Sangat tidak sebanding putusan yang dijatuhkan, membuat pelaku kejahatan tak pernah merasa kapok, dan pejabat hukum yang tak bermoral karena menerima suap semakin terus merajalela dibalik topeng kekuasaan pengadilan nya.***Candra Wibawanti.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved