Jakarta, infobreakingnews - Terungkap pada dakwaan yang dibacakan, Anas Urbaningrum menerima aliran dana dari proyek Hambalang sebesar Rp.2,2 miliar, selain sepupu isteri Anas, yang kini sebagai tersangka baru kasus Hambalang, Mahfud Suroso, menerima aliran dana sebesar Rp.63,3 miliar.
Seperti diketahui, Mahfud Suroso selama ini selalu dikaitkan dengan istri Anas, Attiyah Laila. Attiyah disebut sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras, yang diketahui sebagai subkontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang.
Kemudian, dari hasil audit investigatif tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar, yang seharusnya tidak diterima dari proyek Hambalang. Selain itu, dalam audit tersebut terungkap bahwa telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan instalasi listrik dalam pembangunan proyek Hambalang. Bahkan, diduga penggelembungan itu mencapai 1.000 persen.
Diperediksi bahwa dari kesaksian persidangan nanti akan lebih terungkap para pihak penikmat dana Hambalang, yang akan dijadikan tersangka berikutnya oleh pihak penyidik KPK.***Yakub Pranata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !