Jakarta, infobreakingnews - Ayu Azahari boleh merasakan lapang dada karena akhirnya puluhan juta uangnya yang sejak awal tahun ini disita oleh KPK, ternyata dikembalikan lagi kepada dirinya. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memutuskan mengembalikan uang milik artis lawas Ayu Azhari. Walaupun, berasal dari terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"Barbuk (barang bukti) tersebut harus dikembalikan ke Khadijah Azhari (Ayu Azhari)," kata hakim anggota, Sutio Jumadi saat membacakan pertimbangan putusan milik terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) malam.
Barang bukti yang dimaksud adalah uang tunai sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Aswijon mengatakan bahwa uang yang diberikan Fathanah ke Ayu Azhari adalah uang muka meskipun pekerjaan belum terlaksana.
Walaupun, lanjut Aswijon, perjanjian antara Fathanah dan Ayu Azhari tidak dilakukan secara tertulis. Sebab, dalam hukum perdata dikenal dengan perjanjian lisan.
Sementara itu, terkait hubungan asmara, menurut hakim adalah persoalan pribadi antara keduanya.
"Majelis berpendapat bahwa hubungan mereka berdasarkan hubungan profesional. Maka tidak ada maksud menyamarkan harta, asal usul kekayaan," ujar Aswijon.
Seperti diketahui, Ayu Azhari pernah mengembalikan uang sejumlah Rp 20 juta dan US$ 1.800 ke KPK.
Sementara itu, ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ayu memaparkan bahwa Fathanah sempat menawarkan pekerjaan untuk menyanyi di acara kampanye dan menjanjikan akan memberi honor sampai Rp 450 juta.
"Saya mintanya satu titik Rp 75. Tetapi, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya bilang butuhnya Rp 450 juta, untuk satu show Rp 50 juta," kata Ayu saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).
Namun, Ayu mengungkapkan bahwa kerja sama antara keduanya belum terlaksana. Walaupun, Fathanah sempat memintanya untuk bersiap-siap untuk acara kampanye di daerah Malang, Jawa Timur.
Bahkan, Ayu mengaku sempat meminta uang muka 50 persen dari nilai perjanjian dan diberikan oleh Fathanah sebesar US$ 1.800 dan Rp 10 juta secara bertahap.
Kemudian, ungkap Ayu, Fathanah juga memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan Rp 10 juta setelah makan malam bersama di Hotel Le Meredien, Jakarta.
Namun, dihadapan Majelis Hakim, Ayu mengaku sudah mengembalikan ke KPK sejumlah US$ 1.800 dan Rp 10 juta karena dikatakan oleh penyidik ada dugaan berasal dari tindak pidana pencucian uang.
"Kapan Ayu azhari mengambil uang nya datang ke markas KPK dibilangan Kuningan"tanya wartawan melalui Hp selulernya.
"Alhamdulillah, tidak tau kapan, tapi kayaknya secepat kok mas." jawab Ayu.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !