Pages

Senin, 04 November 2013

Hari Ini Ahmad Fathamah Di Vonis


Jakarta, infobreakingnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memutus hukuman terhadap Ahmad Fathanah hari ini. Suami Sefti Sanustika ini dituntut dengan total hukuman 17,5 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Senin (4/11/2013). Majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pomolango akan bergantian membacakan surat putusan bersama hakim anggota yakni Aswijon, Sutio JA, I Made Hendra dan Joko Subagyo.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fathanah hukuman 17,5 tahun penjara pada sidang Senin (21/10). Dalam perkara korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah dinilai jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

"Uang yang diterima terdakwa diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," kata jaksa

Publik banyak berharap hukuman yang akan diputuskan oleh majelis hakim tipikor terhadap kasus yang menyengsarakan banyak rakyat terhadap melonjaknya harga daging sapi ini, bisa membuat efek jera ,teruatama bagi para politisi yang nakal.***Samuel Art.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar