Jakarta, infobreakingnews - Para isteri koruptor dapat juga dkpenjarakan karena dianggap setara dengan penadah hasil kejahatan. Hal ini belajar dari kasus terdakwa impor daging sapi Ahmad Fathanah divonis 14 tahun. Fathanah selama ini ramai diberitakan karena sering mentransfer ke istrinya Sefty Sanustika dan model seksi Vitalia Shesa hingga artis Ayu Azhari. Tetapi wanita-wanita itu sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
Menanggapi itu, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan para istri koruptor bisa saja dipenjara. Asalkan dia sudah tahu kalau uang yang dikirim oleh pelaku koruptor adalah hasil tindak kejahatan.
"Misalnya ada seorang baru bekerja 4 tahun, lalu kirim ke rekening istrinya Rp 300 miliar. Nah logikanya, masa baru kerja sudah dapat Rp 300 miliar. Berarti kan si istri sudah menduga ini aliran dana mencurigakan. Kalau dia tetap terima dia bisa kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Agus di Taman Anggrek Permai, TMII, Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Menurut Agus, para penadah hasil uang kejahatan korupsi sudah diatur dalam UU TPPU. Ancaman penjara 5 tahun menanti bagi para penadah.
"Ini ada ancamannya, yaitu 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar," tuturnya dengan memberikan fakta hukum bahwa isteri koruptor yang terkena pasal pencuian uang dapat di ibaratkan sebagai penadah uang hasil kejahtan dengan ancaman hukuman 5 yahun penjara.
Untuk itu PPATK, meminta kepada seluruh warga agar hati-hati menerima dana dari transaksi yang mencurigakan.
"Masyarakat perlu perhatikan ini jangan mau dijadikan sasaran TPPU kejahatan korupsi, anda melakukan itu bisa kena pasal 5 UU TPPU," ujarnya. Dari banyaknya para koruptor yang sudah terlalu sering mengguakan orang terdekatnya, dari mulai pemvantu, tukang kebun, supir pribadi dan satpam penjaga rumahnya, sebagai tempat lalulintas transaksi uang haram hasil korupsi dan pencucian uang.***Petrus Raharusun.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !