Pages

Jumat, 01 November 2013

Suami Artis Eddies Adelia Ditangkap Dibandara

Eddies Adelia
Jakarta, infobreakingnews  - Penipuan tingkat tinggi dengan modus bisnis Batubara dengan menjanjikan keuntungan besar ini dilakukan suami seorang artis terkenal, akhirnya terbongkar setelah berhasil memperdaya korban menyerahkan uang sebesar Rp.21 miliar lebih. Kasus penipuan ini ditangani  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang berhasil  membekuk dua pelaku dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dengan modus investasi dana terkait pengadaan batubara. Kedua tersangka bernama Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35) yang diketahui suami dari artis Eddies Adelia, dan Rizky Rachmad Agung Basuki (32).
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan kronologi peristiwa itu berawal ketika korban atas nama Apriadi Malik alias AM, melakukan kerjasama pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara dengan tersangka Ferry, pada tanggal 1 Juli 2013.
"Perjanjiannya AM akan menyediakan pendanaan jika ada permintaan dari pihak PT PLN Batubara, dengan catatan AM mendapatkan fee atau keuntungan sebesar Rp 12 ribu per metrik ton. Keuntungan itu akan diberikan setiap shipment 7 sampai dengan 10 hari, setelah uang modal itu diserahkan ke tersangka FL," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Dikatakan Rikwanto, sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 3 Agustus 2013, Ferry melakukan pengiriman batubara ke PT PLN Batubara sebanyak tujuh kali dengan kuota total, 73.057 metrik per ton.
"Untuk pendanaannya, AM pun menyerahkan uang modal secara bertahap dengan total Rp 21.208.090.000," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada saat tujuh kali pengiriman batubara ke PT PLN Batubara, Ferry ternyata tidak memberikan keuntungan sesuai perjanjian di awal dan tidak mengembalikan uang modal milik korban.
"Kemudian pada tanggal 6 September 2013, FL membuat surat pernyataan yang isinya akan menyelesaikan permasalahan itu dalam dua tahap. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya," jelasnya.
Belakangan, sambungnya, Ferry diduga telah merekayasa final draf loading untuk menipu korban seakan-akan telah mengirimkan batubara.
"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara membuat akta perjanjian (palsu) untuk meyakinkan korban seolah-olah ada kontrak dengan PT PLN Batubara untuk pengadaan batubara. Pelaku juga membuat final draf loading yang sudah direkayasa seolah-olah ada pengiriman batubara agar korban mentransfer uang," paparnya.
Sadar tertipu, korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/tertanggal 24 September 2013, terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Selanjutnya, kedua pelaku pelaku FL dan RR ditangkap. Tersangka RR berperan sebagai pembuat final draft loading," ucapnya.
Menyoal motif, Rikwanto mengatakan, para pelaku melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan dari korban.
"Motifnya, tersangka ingin mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana milik pelapor," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.***Samuel Art

Tidak ada komentar:

Posting Komentar