Headlines News :
Home » » Hari Ini Lutfhi Hasan Menghadapi Vonis Hukuman.

Hari Ini Lutfhi Hasan Menghadapi Vonis Hukuman.

Written By Unknown on Senin, 09 Desember 2013 | 07.53


Jakarta, infobreakingnews  - Bertepatan pada hari ini, Senin (9/12)dimana persis diperingatinya Hari Anti Korupsi Sedunia, kasus  suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq memasuki babak akhir. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul 16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.

Pengacara Luthfi Hasan, Mohamad Assegaf menyatakan kliennya siap menjalani persidangan. "Pak Luthfi akan duduk manis saja," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, bekas anggota DPR ini dituntut 8 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama untuk pengurusan surat persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Menurut jaksa meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.

Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.

Duit miliaran rupiah di rekening Luthfi dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi selaku anggota DPR dan selaku Presiden PKS yang mendapat gaji serta tunjangan sebulan sebesar Rp.59 juta.. Luthfi juga tidak melaporkan 3 rekening BCA dalam LHKPN.

Pada tahun 2010-2011, Luthfi tercatat melakukan transaksi Rp 10,2 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Kata jaksa pembelanjaan dengan duit Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN
***Mil



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved