Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, tidak perlu izin dari Presiden.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Kamis (12/12). "Sebelumnya sudah ada hakim konstitusi dipanggil. KPK nggak perlu izin presiden," kata Johan.
Johan menjelaskan KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan Boediono saat itu tidak harus melalui izin dari Presiden.
"Apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK," kata Johan.
Menurut Johan, dengan kehadiran pada pemeriksaan hari ini, maka Hamdan setuju dengan pemeriksaan tanpa izin presiden.
"Harus ditanya ke Hamdan Zoelva kalau dia punya prinsip itu, hari ini datang. Kenapa dia datang karena artinya dia setuju dipeirksa tanpa izin presiden," kata Johan.
Usai diperiksa oleh KPK, Hamdan menggelar konferensi pers di kantor MK. Hamdan mengatakan dirinya hanya bersedia diperiksa KPK dengan izin presiden.
"Hanya dalam kasus ini saja kami memberikan keterangan tanpa menunggu izin presiden," kata Hamdan.
Hamdan diperiksa KPK berkaitan dengan sederetan petunjuk didalam perkara Pilkada bersama dengan Akil Muchtar yang berorama suap miliar rupiah.***Nadya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !