Headlines News :
Home » » Penjualan Aset Telkom Menuai Masalah

Penjualan Aset Telkom Menuai Masalah

Written By Unknown on Kamis, 12 Desember 2013 | 16.03


Jakarta, infobreakingnews -   PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk rencananya akan menjual anak perusahaannya, yaitu PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang dikhawatirkan menciptakan monopoli.
 



Rikrik Rizkiyana (Pengamat Persaingan Usaha) mengatakan, penjualan Mitratel kepada perusahaan swasta sejenis, bisa menciptakan monopoli di sektor tower telekomunikasi.
 
"Apalagi jika nantinya ada kontrak ekslusif antara perusahaan pembeli Mitratel dengan Telkom yang menyebabkan perusahaan tower lain kesulitan untuk melakukan kerjasama, itu jelas salah," tegas Rikri. Dia juga menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap rencana penjualan Telkom Vision dan Mitratel. Menurut dia, DPR juga perlu melakukan evaluasi dan penilaian dari aspek potensi monopoli ke depannya.
 
Diputuskan untuk membentuk Panja dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian BUMN dan Direksi PT Telkom di Jakarta, Komisi VI DPR. Pembentukan Panja dilakukan menyusul penolakan Komisi VI DPR atas rencana BUMN telekomunikasi tersebut.
 
Beberapa anggota Fraksi  mengusulkan untuk menggunakan hak inisiatif Dewan terkait penjualan saham tersebut, ungkapnya.
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan aset perusahaan BUMN merupakan aset negara karena modalnya berasal dari APBN. Karena itu, penjualan perusahaan BUMN harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan Aria Bima penjualan  perusahaan BUMN seenaknya, harus kembalikan dulu modal yang didapat dari APBN

DPR diharapkan harus bertindak cepat untuk menggalang penolakan terhadap rencana penjualan saham Mitratel. Terdapat kepentingan politik sangat kental.*** Juanda Foster S.
 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved