Headlines News :
Home » » BNN Tetapkan Tahun 2014 Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan, tapi direhab

BNN Tetapkan Tahun 2014 Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan, tapi direhab

Written By Unknown on Jumat, 24 Januari 2014 | 11.06

Ketua BNN bersama team ahli
Jakarta, infobreakingnews  - Tujuan Utama BNN untuk bisa mengembalikan pengguna narkoba ke dalam kehidupan masyarakat, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mencanangkan 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Tanpa mengabaikan proses hukum, pengguna narkotika tidak boleh dijeboskan ke penjara, melainkan dipulihkan di lembaga perawatan dan rehabilitasi.
"Kita berharap, aparat penegak hukum melakukan assessment (penilaian - Red) terhadap para pengguna narkoba sebelum diproses hukum. Kita tidak ingin mereka yang masuk kategori pengguna tetap juga dipenjara," kata Kepala BNN Anang Iskandar dalam pertemuan dengan para anggota Tim Ahli BNN di Kantor Pusat BNN, Kamis (23/1). Hadir pada kesempatan itu para anggota Tim Ahli BNN, Budi Sampurna, Gunawan Riyanto, Bali Moniaga, Komjen Pol. Ahwil Lutan, Kusman Suriakusumah, Djoko Sarwoko, Viktor Sitorus, dan Noeh Hatumena.
Saat ini, kata Anang, terdapat 13.000 pengguna dan 18.000 pengedar narkoba yang menghuni lembaga pemasyarakatan. Saat ditangkap, mereka tidak diklarifikasi terlebih dahulu, sehingga pengedar dan pengguna sama-sama digiring ke penjara. Hanya lewat asesment yang benar, aparat penegak hukum bisa membedakan pengedar dan pengguna yang adalah korban. Tidak semua korban berada pada level kecanduan yang sama. Ada yang baru pemula, ada yang sudah mulai tergantung, dan ada yang sudah sangat tergantung pada obat adiktif itu.
"Yang terjadi selama ini, setelah ditangkap, aparat penegak hukum tak melakukan assessment, mana pengedar, mana pengguna, dan bagaimana tingkat kecanduan para korban," ujar Anang. Ia yakin, jika proses assessment dilakukan dengan baik dan para pengguna langsung dibawa ke lembaga perawatan dan selanjutkan di panti pemulihan, para pengguna akan bisa diselamatkan.
Anang mengharapkan adanya Tim Assessment yang bertugas melakukan klarifikasi para tersangka pengguna narkoba yang tertangkap tangan atas permintaan penyidik Polri dan BNN. Dari peneltian awal dapat diketahui jaringan peredaran narkoba.
Untuk menyelamatkan para pengguna narkoba, pihak keluarga didorong agar melaporkan keadaan secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan dan rehabilitasi agar para korban pulih dan tidak kambuh kembali. Anang mengaku tidak mudah mendorong keluarga melaporkan sukarela anggotanya yang terkena narkoba jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan itikad sabagai penyelamat.
Efektivitas penyelamatan korban narkoba, kata Anang, sangat tergantung pada peran semua pihak, khususnya Polri, parlemen, dan media massa. "Kami harus merangkul tiga pihak ini untuk menyukseskan upaya penyelamatan korban narkoba," kata Anang.
Jumlah pengguna narkoba saat ini diperkirakan di atas 4 juta orang. Anang mengatakan, pihaknya juga akan berupaya mendata dengan lebih akurat para pengguna narkoba meski sangat sulit. Angka 4 juta pengguna narkotik adalah angka lama berdasarkan penelitian sebuah lembaga beberapa tahun lalu.
Harapan BNN ini mustinya juga harus terlihat dengan segera bahwa semakin diperbanyak nya panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang semakin membludak dari tahun ke tahun.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved