Headlines News :
Home » » Hakim Agung Berpangkat Jenderal Tangani PK Susno

Hakim Agung Berpangkat Jenderal Tangani PK Susno

Written By Unknown on Selasa, 21 Januari 2014 | 11.23


Jakarta, infobreakingnews  - Prosesi panjang upaya hukum mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kini Mahkamah Agung (MA) memulai mengadili peninjauan kembali PK. Untuk memeriksa PK itu MA menunjuk hakim agung Mayjen Purn Timur Manurung menjadi ketua majelis dalam perkara korupsi Pilkada Jabar yang dituduhkan atasnya.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (21/1/2014), Susno mengantongi nomor perkara 197 PK/Pid.Sus/2013. Selain Timur, turut mengadili hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi Surachmin. Perkara tersebut sampai ke MA pada 11 November 2013 dan didistribusikan ke meja hakim majelis PK pada 7 Januari 2014.

Timur saat ini selain sebagai hakim agung juga sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Timur merupakan satu dari dua hakim yang berlatar belakang militer, satu lainnya yaitu Brigjen Purn Imron Anwari.

Adapun hakim agung Surya Jaya merupakan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Sebelum menjadi hakim agung, Surya Jaya juga sudah memegang palu sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tahun 2005. 

Saat menjadi hakim ad hoc, Surya Jaya memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Pendapatnya itu disetujui oleh hakim ad hoc lainnya, Abdurrahman Hasan. Namun pendapat dua hakim itu kalah suara dengan 3 hakim tinggi lainnya sehingga jaksa Urip tetap dihukum 20 tahun penjara.

Pendapat kontroversial Surya Jaya lainnya yaitu saat mengadili kasasi Antasari Azhar. Saat itu, Surya Jaya memilih membebaskan mantan Ketua KPK tersebut. Namun pendapat Surya Jaya lagi-lagi kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, Artidjo Alkostar dan Moegihardjo.

Adapun Surachim merupakan mantan auditor BPK yang diberhentikan karena membuka aib lembaganya. Auditor yang telah mengabdi selama 27 tahun di lembaga audit negara itu diberhentikan karena menyatakan BPK adalah 'sarang mafia'. Selain itu, Surachmin menengarai banyak auditee (instansi yang diaudit) yang menyervis auditor BPK dengan 'berkarung-karung uang' (menurut bahasa Surachmin). 

Lewat tiga 'wakil Tuhan' tersebut, akankah Susno lolos dari hukuman 3,5 tahun penjara atas korupsi pengamanan Pilkada Jabar dan kasus PT Salma Arowana Lestari,atau malah sebaliknya akan lebih lama Susno mendekam dibalik terali bui, seperti banyaknya kasus para koruptor yang ditingkat MA dijatuhkan berlipat ganda.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved