Headlines News :
Home » » MK Siap Sidangkan Sengketa Pemilu 2014

MK Siap Sidangkan Sengketa Pemilu 2014

Written By Unknown on Senin, 20 Januari 2014 | 10.36

Jakarta, infobreakingnews - Meski kekurangan hakim, bahkan terancam kolaps, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyatakan siap betul menghadapi sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2014.



Ketua MK Hamdan Zoelva dan Sekjen MK Janedjri Gaffar menegaskan hal itu menanggapi kekhawatiran berbagai kalangan akan ketidaksiapan MK menghadapi perhelatan Pemilu Legislatif dan Pilpres.

Untuk itu MK saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap partai politik (parpol) dan penyelenggara pemilu terkait teknis penyelesaian perselisihan hasil Pileg yang mungkin terjadi sengketa antarparpol peserta Pemilu 2014. Sosialisasi dilakukan sejak 14 November 2013 dan berakhir 28 Februari 2014.

Dua belas parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diundang mengikuti bimbingan teknis penyelesaian sengketa Pileg. Maksudnya agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berkualitas.
Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, sosialisasi penting agar para peserta dan penyelenggara Pemilu memahami tata cara, proses dan teknis sengketa Pileg yang kemungkinan besar banyak dibawa ke MK.

Sosialisasi teknis, katanya, selain memberi pengetahuan bagi parpol dan penyelenggara pemilu, juga akan mempermudah MK memproses sidang sengketa Pileg. Ini penting bagi parpol dan kami untuk mempermudah penanganan sengketa pemilu," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, akhir pekan lalu.

Difasilitasi Peraturan MK (PMK), setiap caleg dari parpol sama pun bisa mengajukan sengketa hasil pemilu terkait jumlah perolehan suara. "PMK ini diharapkan bisa memberikan jalan keluar bagi penyelesaian antarcaleg dalam satu parpol yang tidak mampu diselesaikan secara internal," tuturnya. Tetapi tentu saja harus ada rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris parpol bersangkutan.

Berkat sosialiasi ini, Hamdan berharap, parpol bisa lebih awal menyusun strategi guna mengantisipasi kemungkinan berperkara di MK. Sebab, dengan bekal itu parpol mengetahui langkah-langkah untuk tetap mempertahankan hasil perolehan suara jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2014.

Sekjen MK Janedjri M Gaffar menambahkan, dalam rangka Pemilu 2014 pihaknya telah menyempurnakan manajemen persidangan dan mengadakan diklat bagi pegawai MK, peserta dan penyelenggara pemilu. Bahkan, bagi caleg pun diadakan diklat.

Penyempurnaan manajemen persidangan dengan mengadakan diklat bagi pegawainya ditujukan untuk meminimalisir terjadinya praktik suap dalam sengketa pemilu. Misalnya MK memberlakukan aturan yang membatasi pertemuan/interaksi antara pihak pemohon dan petugas MK. Peraturan baru ini melarang pemohon masuk ke ruang verifikasi.



MK juga manusia, awalnya mungkin tak tergoda, tetapi jika selalu digoda bisa saja terjadi. Karenanya, kami membatasi interaksi staf MK dengan para pihak yang terlibat di dalam persidangan," ujarnya. ***Wilmar P
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved