Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah jumlah uang pengganti Rp 1,5 triliun perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan yang telah dibayarkan.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus masih melakukan penghitungan.
"Terhadap kasus ini sedang diteliti, diinventaris oleh Kejari Jakpus, berapa yang sudah dibayarkan," kata Andhi, di Jakarta, Jumat (24/1).
Meski Adrian Kiki berhasil dipulangkan dari Australia ke Indonesia dan menjalani pidana seumur hidup di LP Cipinang, penyelesaian perkaranya belum tuntas. Sebab, beban pembayaran uang pengganti Rp 1,5 triliun harus dibayarkan Adrian secara tanggung renteng bersama Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron dan diduga berada di Tiongkok.
Menurut Andhi, penanganan perkara korupsi BLBI diusut berdasarkan UU No3/ 1971 bukan UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Mengenai uang pengganti, perlu diingat (perkara Adrian Kiki) ini pelanggarannya UU No 3/1971, berbeda dengan UU No31/1999 sekarang junto UU 20/2001, uang pengganti tidak dibayar, aset disita, kalau tidak ada subsider. Kalau UU No 3/1971 tidak ada subsider, harus ditagih," jelasnya.
Aset Adrian yang berhasil dirampas untuk negara sejauh ini sebesar Rp 2,7 miliar. Aset senilai Rp 2,7 milar yang dirampas berasal dari penjualan aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Kedoya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta SHM No. 539/Kedoya seluas 350M2 milik terpidana.
Kemudian, Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131 Srengseng seluas 250M2.
"Yang di Kedoya telah dilelang dan terjual Rp 1,075 miliar dan telah disetorkan ke kas negara. Yang di Srengseng dilelang Rp 1,7 miliar dan telah disetorkan kas negara," kata Andhi.***Buce Dominique.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !