Jakarta, infobreakingnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan pernyataan Ahmad Jazuli Abdillah, juru bicara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten 2011 Wahidin Halim-Irna Narulita, ke Mabes Polri.
Mahfud geram dan menyatakan pernyataan Jazuli dalam keterangan persnya jika kekalahan Wahidin dan pasangannya itu di MK salah satunya karena Mahfud MD --yang kala itu menjabat sebagai ketua MK-- "bermain curang" dengan pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
"Saya hari ini diantarkan oleh Henry Yoso sebagai kuasa hukum. Saya melaporkan Jazuli Abdillah yang mengatakan saya ikut 'bermain' memenangkan Atut dalam sengketa Pilkada Banten," kata Mahfud di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/1).
Jazuli memaparkan, sehari sebelum putusan sengketa Pilkada Banten dibacakan dan dimenangkan Atut, diduga Mahfud MD bertemu Atut pada Senin malam, 21 November 2011.
Saat itu keduanya sama-sama menyaksikan final sepak bola piala AFC di Stadion Bung Karno, Senayan, Jakarta.
"Kata dia, saya bertemu Atut sehari sebelum vonis dalam stadion sepak bola di Gelora Bung Karno. Saya anggap itu penghinaan. Karena tanggal 21 November saya memang nonton sepak bola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP," beber Mahfud.
Seingatnya saat itu dia bertemu dengan Andi Mallarangeng, Irman Gusman, Marzuki Alie, dan Agung Laksono.
"Saya memang melihat Atut tapi saya duduk di belakang, dia di depan. Saya di belakang karena terlambat dan saya datang karena diundang Menpora," urainya.
Sehingga, masih kata Mahfud, mengaitkan dirinya dengan Atut adalah fitnah besar karena tanggal 22-nya sudah vonis yang kalau begitu berarti 3 hari sebelumnya sudah ada putusan.
"Saya juga tidak bicara apapun dengan Atut. Saat itu banyak orang jadi enggak mungkin bicara," lanjutnya.
Intinya, menurut Mahfud, dengan melaporkan kasusnya ke polisi maka dia tidak mau berdebat. Kasusnya diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tuntas apakah ada permainan uang atau tidak.
"Saya tidak akan bicara lagi soal itu," tegasnya.
Henry Yoso menambahkan, Jazuli dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dia menuduh Mahfud seolah bermain dalam perkara Pilkada Banten yang memenangkan Atut padahal kenyataannya tidak," klaim Henry.***BS/Nad



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !