KPK Akan pertimbangkan Panggil Ibas
Written By Unknown on Rabu, 22 Januari 2014 | 10.11
Jakarta, infobreakingnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk meminta keterangan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas.
Hal itu diungkapkan Anas saat hendak menjadi saksi untuk Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
"Saya dengar sudah ada usulan-usulan gitu," kata Anas menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan Ibas oleh KPK. Meski begitu, Anas mempersilakan wartawan untuk menanyakan kepastian hal itu kepada pejabat KPK. "Tolong ditanyakan ke Pak Jubir (Johan SP) atau pimpinan atau kepada penyidik KPK biar objektif," ujar Anas.
Dia juga menolak menjawab pertanyaan seputar peran Ibas pada proyek itu. Anas hanya menegaskan akan mengungkapkannya kepada penyidik. Ibas pada Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 bertindak sebagai steering committee (SC). Karena itu, Anas beralasan, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sangat layak untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Dia diduga ikut menerima bagian dari dana 200 ribu dolar AS untuk Kongres Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, pemeriksaan terhadap Ibas sangat tergantung pada keterangan Anas Urbaningrum kepada penyidik KPK maupun saat di persidangan nanti. "Pemeriksaan Edhie Baskoro tergantung saudara AU (Anas Urbaningrum) memberikan keterangan kepada penyidik KPK," ujar Johan. Selama keterangan itu disertai bukti yang kuat, Johan menegaskan akan ditindaklanjuti oleh KPK. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menilai kliennya tidak relevan dimintai keterangannya dalam perkara Deddy Kusdinar. Firman menegaskan, keterangan Anas dalam kasus Deddy juga jauh dari urgensi.
"Dihadirkannya Anas Urbaningrum dalam sidang dengan terdakwa Deddy Kusdinar oleh KPK jauh dari urgensi dan relevansi," kata Firman. Firman beralasan, kliennya tidak pernah berurusan dengan proyek senilai Rp 2,5 trliun yang digarap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. "Kenal dan berhubungan dengan DK (Deddy Kusdinar--Red) saja tidak, lantas apa manfaatnya?" ujar Firman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Anas membantah pernyataan mantan koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menuding dirinya melakukan pertemuan lobi dengan Agus Martowardojo yang saat itu menjabat Menteri Keuangan untuk membahas bantuan pengurusan skema anggaran proyek P3SON Bukit Hambalang dari penganggaran tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi years).
"Saya mengenal Pak Agus Marto pada Desember 2012, di suatu acara perayaan hari ulang tahun Partai Demokrat di Sentul, Bogor," kata Anas saat bersaksi untuk Deddy Kusdinar. Anas membantah sudah mengenal Agus Marto sebelumnya. "Sebelumnya belum pernah bertemu," kata Anas.
Menurut Nazaruddin, Anas pernah melakukan pertemuan dengan Agus Martowardojo, Machfud Suroso, dan Munadi Herlambang di sebuah restoran makanan Jepang, Eby, di Jakarta. Menurut Nazaruddin, dalam pertemuan itu Agus Marto menyanggupi membantu mengurus pengubahan skema anggaran proyek Hambalang. Agus pun sudah membantah tudingan itu.
Anas pun membantah telah memerintah seseorang untuk mengurus sertifikat lahan proyek tersebut. "Tidak pernah Yang Mulia," kata Anas menjawab pertanyaan Amin Ismanto.
Dia juga kembali membantah telah menerima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai imbalan dari upaya Anas dalam memenangkan BUMN konstruksi itu pada proyek P3SON.
"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta, dan tidak pernah menerima," kata Anas menjawab pertanyaan hakim anggota, Purwono Edi.
Selain Anas, pada persidangan itu JPU KPK juga menghadirkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel untuk didengar kesaksiannya. Di hadapan majelis hakim, dia membantah telah meminta committment fee sebesar 18 persen dari total proyek P3SON Hambalang. Namun, dia membenarkan pernah menerima bungkusan uang senilai 550 ribu dolar AS dari Deddy Kusdinar.
"Tidak ada klarifikasi dari mana uang itu, untuk apa uang itu, dan menagih janji untuk apa," kata Choel. Saat membawa bungkusan uang itu, Deddy mendatangi kediaman Choel di kawasan Menteng bersama staf khusus Menpora yang bernama Fahrudin. Saat itu Choel sedang merayakan ulang tahun bersama keluarga.
"Saya lihat ada bungkusan. Yang itu sudah saya laporkan, sudah saya akui saat saya diperiksa KPK, sudah saya kembalikan tanpa diminta," ujar Choel. Meski begitu, Choel menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf telah menerima uang itu. Apalagi buntut dari menerima uang itu telah mengakibatkan kakaknya, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh KPK.
Ketika diminta menanggapi keterangan Choel, Deddy membenarkan telah mengantarkan uang itu ke kediaman adik Andi Alifian Mallarangeng tersebut. Saat itu Deddy menegaskan, sedang menjalankan perintah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.***Mil
Berita:
Hukum



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !