Headlines News :
Home » » Advokasi Hukum Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI )

Advokasi Hukum Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI )

Written By Unknown on Rabu, 22 Januari 2014 | 10.23

Jakarta, infobreakingnews -  Sekretaris Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang juga Kajati Banten, Feri Wibisono mengaku meski sempat ragu-ragu, pihaknya akhirnya menawarkan advokasi dan bantuan hukum berbentuk menyediakan pengacara bagi Antasari Anzar, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis 18 tahun penjara terkait pembunuhan Nasruddin dan kini mendekam di LP Tangerang.


Hal tersebut disampaikan Feri dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dan PJI, Selasa, sengan pembicara Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Umum PJI Andhi Nirwanto dan moderator Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.

Dalam diskusi, hadir pula beberapa pengurus PJI selain Feri, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang juga Ketua I PJI Bambang Waluyo, Ketua III Nur Rochmad (kini Deputi Menko Polhukam bidang Koordinasi Hukum dan HAM), dan Ketua bidang Humas PJI yang juga Kajati Jawa Timur, Arminsyah.
Feri melanjutkan, keraguan pihak PJI untuk membantu Antasari yang saat itu masih berstatus jaksa aktif karena memang ada problem. Sebab, posisi Antasari sebagai Ketua KPK yang independen saat itu menyebabkan yang bersangkutan harus terlepas dari "baju" Kejaksaan.

Selain itu, kebetulan KPK ada ketentuan berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, lagi diproses soal pemberian bantuan hukum kepada pimpinan yang terbelit hukum," sambung Feri yang saat kasus Antasari menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK.
"Akhirnya PJI sempat menawarkan (bantuan hukum), tetapi terlambat karena pengacara sudah banyak, dan pak Antasari juga menolak," sambungnya.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari memang cukup lama mengabdi kepada Korps Adhyaksa. Sejumlah jabatan penting pernah diduduki Antasari, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kajati Sultra dan Kajati Suumbar, serta Direktur Penuntutan Pidum.

Oleh sebab itu, Andhi Nirwanto menolak jika pihaknya disebut tak berupaya memberi bantuan hukum kepada mantan Antasari Azhar. Upaya bantuan hukum sudah ditawarkan sejak Antasari ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2009 silam.

 Di bagian lain, Andhi mengaku pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada mantan Kajari Praya, Lombok Tengah, Subri, yang kini ditahan KPK karena tertangkap tangan menerima suap.
"Kalau dia ingin dibantu, ya kita siapkan," kata mantan Jampidsus ini.
Dia melanjutkan, soal bantuan hukum berupa penyediaan pengacara memang menjadi tugas PJI. Karenanya, baik PJI NTB maupun PJI pusat telah menyodorkan bantuan hukum kepada Jaksa Subri.

Saat ini, karena belum adanya kepastian mau tidaknya Subri diberi bantuan hukum, PJI pun belum bekerjasama dengan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) yang banyak berprofsi sebagai pengacara.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved