Headlines News :
Home » » Uji Materil, Yusril Minta Pemilu Digelar Serentak

Uji Materil, Yusril Minta Pemilu Digelar Serentak

Written By Unknown on Rabu, 22 Januari 2014 | 10.30

Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dinilai bertentangan dengan UUD 1945 oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.


Bahkan, beberapa di antara pasal itu merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang mencalonkan diri sebagai presiden.
"Karena itulah, saya mengajukan uji materi UU Pilpres ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini usai sidang pendahuluan uji materi UU Pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, dirinya hanya meminta MK menafsirkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. "Saya minta MK menafsirkan pemilu dilaksanakan serentak, tidak terpisah seperti sekarang. Kalau MK tafsirkan seperti itu, tidak perlu mengubah undang-undang. Hanya perlu peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Jika pemilu dilakukan sekali dalam lima tahun, dan tidak terpisah antara pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pilpres, Yusril meminta agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg. "Itu inti permohonan saya. Kepentingan saya di MK ini akan saya pertahankan," ujarnya.

Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 sendiri yang menyebut pemilu sekali dalam lima tahun, seharusnya pileg maupun pilpres dilaksanakan secara serentak (sekali) pada hari yang sama, tidak terpisah sebanyak dua kali. Namun selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer, bukan presidensial.
Selain itu, katanya, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Sebab, adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas dalam pemilu legislatif.

Meski sebelum sidang pendahuluan sudah ada pihak-pihak yang apriori dengan permohonannya, Yusril tetap optimistis judicial review UU Pilpres bakal dikabulkan MK. "Saya optimis saya yakin kalau MK bersikap objektif, adil, bijaksana, sebagai negarawan, mereka akan mengabulkan permohonan saya," katanya.

Jika uji materi tersebut dikabulkan, tidak ada kekacauan dan hanya pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diundur hingga bulan Juli 2014. Pelantikan anggota DPRD, DPD, DPRD tetap 1 Oktober. Begitu juaga pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014. "Tidak akan ada kekacauan, kecuali mereka mau bikin kacau," tuturnya.
Oleh sebab itu, Yusril menolak anggapan yang mengatakan bahwa jika UU Pilpres ini dikabulkan, maka penerapannya baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Menurut dia, tak ada satu pun peraturan yang mengatakan bahwa putusan MK bisa ditunda.

"Caranya bagaimana? Saya balik tanya. Apa MK itu dalam putus perkara bicara tanggal, tahun? MK itu memutus apabila Undang-undang bertentangan dengan konstitusi," tegas Yusril.
"Jadi, selama lima tahun itu kita membiarkan pelanggaran konstitusi? Kenapa tidak balik tanya ke mereka, bagaimana caranya MK membuat putusan yang mengatakan, oh ini bertentangan tapi berlakunya tahun 2019," pungkasnya.

Yusril membantah uji materi itu untuk kepentingan dirinya semata. Ia berargumen bahwa pada awalnya memang perlawanan terhadap undang-undang dilakukan seseorang di MK, namun hasilnya berlaku untuk seluruh warga negara.

Ia mencontohkan ketika dia menguji UU Imigrasi ketika dia dicekal Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, dia maju secara pribadi. Namun hasilnya dinikmati oleh semua orang karena gugatannya dikabulkan MK. "Kalau tidak, Anda pun bisa dicekal oleh polisi, jaksa, oleh siapa saja tanpa batas waktu. Sampai Anda mati pun Anda bisa dicekal oleh mereka. Perlawanan di MK dimulai satu orang namun hasilnya dinikmati banyak orang," paparnya.

Terkait uji materi yang diajukannya, calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersiap menghadapi pemilu serentak.
"Kalau (permohonan) ini diterima, KPU harus siap untuk selenggarakan pemilu serentak," kata dia.***Wilmar.P
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved