Headlines News :
Home » » MS.Kaban: Keterlambatan Putusan MK Dibacakan, Merupakan Kejahatan Hukum

MS.Kaban: Keterlambatan Putusan MK Dibacakan, Merupakan Kejahatan Hukum

Written By Unknown on Minggu, 26 Januari 2014 | 09.07

MS.Kaban

Jakarta,infobreakingnews - Selain Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemilu 2014 inkonstitusional, kini berbagai tokohpolitik pun mempertanyakan putusan MK yang ternyata sudah lama dipurus itu tapi sangat terlambat dibacakan itu, dan ha; itu membuat UU Pilpres yang digunakan saat ini dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945. PAN bertanya apakah PBB akan tetap mengikuti Pemilu 2014 yang dinilai inkonstitusional itu. Kini PBB menjawab. 


"Jadi bukan itu pertanyaannya. Menurut saya, dengan landasan hukum yang sekarang dikatakan inkonstitusional, harusnya dicari jawaban agar Pemilu 2014 tepat secara hukum," jawab Ketua Umum PBB MS Kaban, Minggu (26/1/2014).

Menurut Kaban, perkara putusan MK soal Pemilu itu bukan hanya menjadi persoalan PBB, melainkan persoalan semua partai peserta Pemilu 2014.

"Jadi ini bukan hanya probelem untuk PBB saja," jelasnya.

Kaban berpandangan, perlu adanya langkah berani sekaliber Soekarno yang mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. Kala itu, Soekarno membubarkan Badan Konstituante karena lembaga itu gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.

"Dulu Bung Karno pernah melakukan semacam 'kudeta hukum' dengan dekrit itu. Tapi toh pemerintahan negara tetap bisa berjalan. Jadi bukan masalah ikut atau tidak ikut Pemilu 2014," ujar Kaban.

Kaban menilai, MK telah melakukan kejahatan hukum lewat putusan yang dibacakan tanggal 23 Januari 2014 kemarin. Tak selayaknya putusan yang diketok pada 26 Maret 2013 itu ditunda pembacaanya hingga sekian lama."Menurut saya, MK telah melakukan sebuah kejahatan hukum. Apakah itu bisa dipidanakan, saya bukan ahlinya. keputusan kenapa ditunda-tunda, saya pikir ini keteledoran," tandas Kaban.



Yusril sebelumnya menyebut MK membuat putusan blunder yang sejumlah pasalnya saling bertentangan antara UU Pilpres dan UUD 1945. "MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tetapi menyatakan berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya," ujar Yusril.

Padahal seharusnya putusan MK itu menurut Yusril berlaku seketika ketika diputuskan. "Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wapres, terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional," kata Yusril.***Any Josephine.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved