![]() |
| Sitok |
Jakarta, infobreakingnews - Peristiwa aib perkosaan yang dilakukan seorang penyair ternama Sitok terhadap mahasiswi UI berbuntut panjang karena ternyata Sitok melakukan perkosaan bejad itu lebih kepada seorang mahasiswa UI, dan hal ini membuat sekelompok mahasiswi melakukan demo mendesak
penyidik di Polda Metro Jaya menerapkan pasal perkosaan terhadap Sitok. Hal ini didasari atas adanya pengakuan dari dua mahasiswi lainnya yang menjadi korban aktivis Salihara itu.
"Pasal 285 KUHP adalah harga mati dari kita. Kita mendorong polisi segera menaikan pasalnya, kita enggak mau ada korban berjatuhan lagi," desak kuasa hukum korban, Paulus Irawan, saat menggelar konferensi pers di Warung Apresiasi, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Peningkatan pasal dari yang sebelumnya dilaporkan yaitu tuduhan pasal 335 KUH Pidana, papar Paulus, karena adanya keterangan korban-korban lainnya yang bernasib serupa dengan klien yang didampinginya.
"Bukti yang ada dan kesaksian dua korban yang baru membuktikan SS melakukan modus serupa," ujarnya.
Kesamaan modus itu adalah di mana Sitok dituding memperdaya korbannya dimana relasi antara usia dan kuasa antara korban dan pelaku terpaut jauh. Lebih jauh, Sitok dituding kerap menggunakan kekerasan seksual dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Sehingga penerapan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak tepat, karena tidak mengindahkan pengalaman perempuan sebagai korban," tegas Paulus.
Disinggung bukti materil yang menguatkan laporan masuk pada pasal pemerkosaan (285 KUHP), Paulus enggan untuk merincinya. Dia hanya menjawab bila pihaknya telah mengantongi hasil visum psikologis dan fisik.
Bukti kekerasan seksual apa yang membuktikan adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan SS terhadap korbannya? "Janganlah disebut," jawab Paulus.
Paulus mengatakan, pihaknya tidak akan mempertemukan antara korban dengan Sitok. Hal ini mengingat kondisi traumatik yang dialami korban pasca kejadian yang menimpanya. "Enggak akan pernah lagi (bertemu)," tegas Paulus.
Mereka mendesak agar Sitok dihukum dengan maksimal karena melakukan perkosaan terhadap beberapa orang mahasiswi UI secara biadab.***Yakub Pranata.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !