Headlines News :
Home » » Persidangan Terus Tertunda Akibat Hakim Tidak Menahan Terdakwa

Persidangan Terus Tertunda Akibat Hakim Tidak Menahan Terdakwa

Written By Unknown on Kamis, 23 Januari 2014 | 11.49

Jakarta, infobreakingnews - Zul Armain Aziz, kuasa hukum korban kasus penipuan Fitri Muthi, menilai, hakim telah gegabah dengan tidak menahan terdakwa kasus penipuan Johana Venny Chriswandari. Akibatnya, sidang kerap tertunda sehingga memungkinkan kepentingan-kepentingan tertentu melakukan intervensi.


"Majelis hakim juga tidak tegas memproses perkara ini, padahal secara hukum kasus ini gamblang dan mudah pembuktiannya. Ini bukan pertama kali sidang dibatalkan," kata Zul kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Kemarin, sidang kembali tertunda. Menurut Zul, majelis hakim yang dipimpin Matheus Samiaji dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Mulyati menjadwalkan sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dipanggil secara patut oleh JPU, yakni Bernadetta Dwi dan seorang karyawan dari Mandiri hadir di pengadilan tepat pukul 10.00 WIB. Setelah ditunggu hingga pukul 12.00 WIB dan berulang kali menghubungi JPU, kedua saksi kemudian memutuskan pulang karena masih ada urusan lain.

Saat persidangan dibuka, Hakim Matheus Samiaji menanyakan kepada JPU soal kesiapan menghadirkan saksi. JPU Sri Mulyati menyatakan bahwa saksi batal memberi kesaksian karena ada keperluan lain. Soal pengunduran waktu persidangan, JPU mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum pelapor maupun kuasa hukum terdakwa, Agung Mattauch.

Hakim lantas menjadwalkan sidang dilanjutkan Rabu (29/1) pekan dengan setelah JPU menyangggupi untuk menghadirkan saksi.
Ditemui wartawan saat menunggu persidangan, pelapor Fitri Muthia mengaku kerugian yang dideritanya mencapai Rp 1,275 miliar akibat bisnis batubara yang ditawarkan terdakwa. Selain Fitri, korban lain adalah Bernadetta Dwi yang mengaku dirugikan Rp 1,205 miliar. Ada pula artis yang mejadi korban dan menyetorkan sekitar Rp 750 juta.

"Waktu persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku sudah transfer ke saya Rp 600 juta dan ada bukti transfernya. Saat saya tanyakan ke pihak Bank Mandiri ternyata tidak ada transfer ke rekening saya dan pihak Bank Mandiri menyatakan itu bisa masuk delik pemalsuan. Venny juga mengaku di pengadilan kalau saya hanya menanamkan investasi Rp 500 juta, padahal saya berulang kali transfer mulai Rp 50 juta, Rp 60 juta dan sebagainya. Bukti transfer dari pihak bank ada, kok," ujar Fitri berapi-api.

Menurut Fitri, selain dalam kasus yang diaporkannya, terdakwa Johana Venny pernah disidangkan dalam kasus yang sama dan divonis 7 bulan penjara akibat laporan dari Indira yang dirugikan Rp 1,1 miliar. "Vonis itu terlalu ringan. Hakim memvonis 7 bulan karena terdakwa berjanji akan membayar kepada Indira jika divonis ringan. Tetapi sampai sekarang Venny belum juga membayar kepada Indira sehingga dilaporkan lagi ke polisi.

Saat ini, Bernadetta Dwi yang sedianya akan menjadi saksi juga telah melaporkan terdakwa dengan tuduhan yang sama.***Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved