Headlines News :
Home » » Terkait Pasek, Demokrat Siap Terjun Payung

Terkait Pasek, Demokrat Siap Terjun Payung

Written By Unknown on Kamis, 23 Januari 2014 | 11.59

Jakarta, infobreakingnews -  Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan pemberhentian Gede Pasek sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat adalah sah dan tidak melanggar aturan.


"Dalam AD/ART Partai Demokrat sudah mencantumkan ketua harian memegang mandat ketua umum dalam kegiatan sehari-hari, termasuk pengambilan keputusan," kata Amir Syamsuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Amir mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers soal keabsahan dan prosedural pemberhentian Gede Pasek Suardika dari keanggotaannya di DPR.

Menurut Amir, ada kesalahpahaman persepsi soal prosedur pemberhentian anggota fraksi seperti yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu.
Amir menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat tidak harus ditangani oleh Dewan Kehormatan, tapi tugas Dewan Kehormatan lebih kepada menangani pengaduan yang masuk ke komisi pengawas terkait pelanggaran kode etik.

"Pada persoalan Gede Pasek ini, saya kira DPP menggunakan kewenangan sesuai amanah undang-undang yakni memberhentikan anggota fraksi," ucapnya.
Ia menambahkan, karena hal itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART, sehingga keputusan DPP tidak perlu menunggu rekomendasi dari Dewan Kehormatan. "Pemberhentian anggota fraksi yang dinilai melanggar adalah hak partai politik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman mengatakan tak dilibatkan dalam proses pergantian antarwaktu Gede Pasek Suardika dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pemecatan Pasek murni wewenang Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. "Anggota Dewan Pembina tak dilibatkan," ujarnya.

Hayono menuturkan, Pasek mempunyai integritas yang baik dan kinerja sebagai anggota Dewan yang bagus. Terkait dengan peran Pasek sebagai fungsioner Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ujar dia, tak seharusnya diajukan sebagai alasan pergantian Pasek. Hayono tak tahu persis alasan pergantian Pasek.
"Silakan bagi Pasek kalau ingin menggugat," ujar anggota Komisi Hubungan Luar Negeri DPR ini. Meski tak tahu, Hayono yakin Ketua Fraksi Demokrat mempunyai alasan yang tepat mengenai kebijakan itu. Hayono mengatakan isu pemecatan Pasek pastinya mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat. Tapi, katanya, Partai Demokrat siap mengambil risiko atas pemecatan tersebut.

Sebelumnya, Partai Demokrat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Gede Pasek. Ia diberhentikan karena dinilai telah melanggar pakta integritas dan kode etik partai berlogo bintang segitiga itu.
Atas hal ini, Gede Pasek Suardika mengirimkan kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjan Edhie Baskoro 'Ibas' Yudhoyono, yang menandatangani surat pemberhentiannya dari anggota DPR RI, sebelum menempuh jalur hukum.
Rekan sesama legislator, Fahri Hamzah justru menilai bajwa pemberhentian Gede Pasek mengkhianati amanat rakyat.

"Jangan anggap remeh, Pasek dipilih rakyat, dia itu memegang mandat, enggak bisa disamakan dengan menteri atau pejabat, dia memegang mandat rakyat," kata Fahri.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, Pasek sebagai anggota dewan tidak bisa diberhentikan dengan mudah, karena mendapat perlindungan dari undang-undang.
"Kekuatan Pasek dan anggota DPR karena memegang mandat rakyat, proteksi undang-undang," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Supaya orang terpilih tidak gampang dipecat. Kecuali karena proses pengadilan atau melanggar undang-undang, jangan karena enggak suka (lalu dipecat)," tegasnya.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved