Headlines News :
Home » » Hakim Minta Jaksa Hadirkan Suami Direktris Tukang Tipu

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Suami Direktris Tukang Tipu

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 22.52

Jakarta, Infobreakingnews - Sang direktris berwajah cantik Renny Herlina (34) duduk sebagai pesakitan diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2 miliar bagi Hasan.

Saksi korban Hasan yang bekerja sebagai marketing di PT.Sentosa Tehnik dikawasan jalan Pangeran Jakarta, sama sekali tak pernah menyangka jika pertemuannya dengan Renny akan membuat harapannya kandas dalam memberangkatkan kedua orangtuanya ketanah suci Mekkah.

Renny yang awalnya tampil sangat meyakinkan bahkan langsung memberikan uang DP sebesar Rp.500.000.000,- untuk bisnis logam yang dipesannya kepada Hasan,walau pesanan tersebut mencakup sebanyak Rp.2 milliar. Oleh karena tampilan pertama yang cukup meyakinkan bagi Hasan, karena si pemesan yaitu terdakwa Renny langsung memberikan uang panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.500juta, maka Hasan pun menggunakan semua uang tabungannya yang dipersiapkan untuk keberangkatan kedua orangtuanya ke tanah suci.

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Munandar, pelaku penipuan tersebut adalah Direktris PT Rama Pratama Logam (PT RPL), Reny Herlina (34), yang tengah diadili di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

"Penipuan ini dilakukan terdakwa Reni Herlina dengan cara memesan berbagai logam dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 500.000.000,- kepada korban. Setelah itu pesanannya yang mencapai Rp.2.000.000.000,- minta diantar ke Cimahi,Jawa Barat" ungkap Jaksa Aris Munandar saat membacakan surat dakwaan

Pengakuan terdakwa kepada korban, beberapa jenis logam yang dipesannya untuk proyek pembuatan toilet kereta api(KA). Sehingga saksi korban terpedaya dan mengirimkan pesanan tersebut dengan menggunakan jasa ekspedisi, berupa tiga tronton untuk mengangkut logam yang mencapai berat puluhan ton tersebut ke Cimahi, Jawa Barat.

Sesampai pesanan di Cimahi, terdakwa menyerahkan pembayaran dengan beberapa lembar cek atas nama pribadi terdakwa. "Namun saat dicairkan, cek tersebut kosong alias tidak ada dananya, apalagi ketika ditagih pembayarannya selalu dijawab terdakwa tidak jelas, "kata Hasan saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa, pekan lalu.

Akibat perbuatan terdakwa ini, tutur Hasan, dirinya dan perusahaan mengalami kerugian Rp 2 miliar lebih.
Saksi Hasan sempat geram terhadap terdakwa karena cita-citanya untuk memberangkatkan orang tuanya ke Tanah Suci naik haji kandas setelah ditipu terdakwa Reni Herlina.

Gara-gara terdakwa ini, cita-cita saya berangkatkan kedua orang tua saya ke Tanah Suci gagal,"kata Hasan menangis di hadapan majelis Hakim.

Ini semua gara-gara kamu, perusahaan dan keluarga saya hancur.Bahkan cita-cita saya ingin memberangkatkan haji ayah saya tidak terwujud,"tambahnya sambil menunjuk terdakwa yang mengenakan jilbab itu dengan geram.

Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa Reni Herlina bekerja pada Perusahaan suaminya H Suprapto, yang ditempatkan dalam bidang pengadaan. Namun jaksa Aris belum mengajukannya kepersidangan baik sebagai saksi maupun terdakwa. 

Hal itu yang membuat hakim Badrun Zaini memerintahkan kepada Jaksa agar menghadirkan suami terdakwa pada persidangan mendatang

" Saya minta pada jaksa agar suami terdakwa diajukan ke sidang. Jangan orang maunya untung tapi istri jadi korban, " tandas hakim kepada Jaksa.

"Sebenarnya masih ada beberapa korban penipuan lainnya. Bahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Hasan kepada sejumlah wartawan, sesaat selesai bersaksi dipersidangan.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved