Jakarta, infobreakingnews - Tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan menerima Rp 21 miliar hasil tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus kerjasama batubara fiktif. Saat ini, Ferry telah menjadi tahanan kejaksaan. Walau Polisi sudah menetapkan pasal TPPU namun hingga kini tak ada aset tersangka yang disita.
Selama penyidikan perkara yang membelit suami aktris Eddies Adelia itu, penyidik Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 60 rekening yang menerima aliran dana Ferry. Namun anehnya, dari 60 rekening itu tidak ada satu pun yang tersangkut dengan tindak kejahatan yang dilakukan mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.
"Ada 60 rekening yang menerima (aliran dana dari Ferry Setiawan). Sudah diperiksa aliran dana ke 60 rekening tersebut, tetapi tidak ada kaitannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (11/3/2014).
60 Rekening yang menerima aliran dana itu, dikatakan Rikwanto, tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ferry.
"Sudah dicek ke pemilik rekeningnya (yang menerima aliran dana), itu (ditransfer) hanya pinjaman dan utang-piutang saja," ujar Rikwanto.
Penerima dana dari Ferry sendiri, beberapa di antaranya sudah mengembalikan uang yang pernah ditransfer itu ke penyidik. Namun, dari Rp 21 miliar, penyidik baru bisa menyelamatkan Rp 1 miliar saja.
"Sudah dikembalikan dan kita selamatkan Rp 1 miliar, disita sebagai barang bukti," ucapnya.Lebih jauh Rikwanto mengatakan, penyidik menyimpulkan 60 rekening yang menerima transfer uang dari Ferry itu tidak ada yang terlibat dengan perkara yang tengah menjerat Ferry. Kecuali satu, yaitu sang istri, Eddies Adelia.
Rikwanto juga menegaskan, aliran dana Ferry itu tidak ada yang mengalir ke rekening pengurus ISNU. "Tidak ada, hanya ke perorangan," imbuhnya.
Eddies Adelia ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas kasus Ferry dinyatakan lengkap. Petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas ke penyidik, meminta untuk mendalami lagi keterangan Eddies. Tak lama setelah berkas Ferry tahap dua, penyidik pun meningkatkan status Eddies yang semula saksi menjadi tersangka.
Penyidik menduga, Eddies menerima uang dari suaminya itu dalam jumlah tidak wajar, hingga Rp 1 miliar. Padahal, dalam pemeriksaan Eddies, ia mengaku bahwa uang yang ditransfer hingga 10 kali itu merupakan nafkah dari suami kepadanya.
Lain halnya dengan Eddies, penyidik menilai Eddies seharusnya menaruh curiga ketika diberikan uang dalam jumlah tidak wajar itu. Pasalnya, Eddies sudah mengetahui bahwa Ferry pernah terjerat kasus penipuan.
Menangani kasus diatas, sepertinya Polisi belum mau dan belum bisa mencontoh gaya penyidikan yang dilakukan oleh pihak KPK. Gaya Polisi seperti ini yang membuat masyarakat apriori dan merasa capek.***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !