Headlines News :
Home » » Janda Berparas Cantik Mengaku Sebagai Perwira Polwan

Janda Berparas Cantik Mengaku Sebagai Perwira Polwan

Written By Unknown on Senin, 31 Maret 2014 | 19.58


Makassar, infobreakingnews  - Tak jelas motiv apa yang membuat janda cantik beranak satu  Eni (36), hingga nekad  mengaku dirinya sebagai anggota Polwan.padahal dengan kecantikan dan paras menariknya itu akan banyak peluang yang positip bisa diraihnya.

Bertubuh sexy,  berperawakan tinggi dengan dada yang menantang yang dimiliki nya itu mustinya Eni akan mudah untuk mendapatkan peluang mencari suami bahkan duda kaya.

Eni yang mirip  dengan wanita selebritis dengan gaya kaca mata krennya, ditangkap oleh anggota Polsek Ujungpandang di kafe Losari Beach, di jalan Penghibur, Pantai Losari, Makassar, senin sore (31/3). Dia diamankan karena mengaku sebagai Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan melakukan penipuan Rp 3 juta untuk fee jasa pengurusan STNK pada korbannya yang bernama Ikbal (52).


Pada aparat Polsek Ujungpandang, Ikbal mengaku berkenalan dengan Eni sepekan yang lalu. Saat berkenalan, Eni mengaku berdinas di bagian Intelkam Mabes Polri dan berpangkat AKP. Saat itu juga, Eni mengaku bisa membantu penerbitan surat tanda nomor kendaraan milik Ikbal yang telah kadaluarsa.

Setelah seminggu dari waktu dijanjikan, STNK yang dijanjikan Eni belum juga datang. Ikbal berupaya menghubungi nomor ponsel Eni, namun ternyata tidak aktif. Tanpa disengaja, Ikbal melihat Eni sedang nongkrong di sebuah kafe di kawasan Pantai Losari.

Ikbal pun segera mengontak anggota Polsek Ujungpandang untuk menyergap perwira Polwan gadungan tersebut. Menurut Anggota Polsek Ujungpandang, Aiptu Beti, nama Eni tidak tercantum di database nama perwira Polwan yang bertugas di Mabes Polri.

Hingga kini Eni yang menjadi pusat perhatian para anggota Polisi, bahkan tak sedikit anggota Polisi yang meminta berfoto dengan Eni selama diperiksa dikantor Polsek.

Akibat perbuatannya, Eni kini mendekam di sel Polsek Ujungpandang. Ia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.*** Buce Dominique.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved