Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron perkara korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar Sumita Tobing.
Mantan Dirut TVRI itu ditangkap di Kantor Pusat JakTV, di komplek perniagaan SCBD, Jakarta. Sumita telah dinyatakan buron sejak September 2012.
"Tertangkapnya sekitar pukul 11:50 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (13/3).
Sumita Tobing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumita Tobing telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus dalam rangka eksekusi namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan.
Pada 2 Mei 2012 Sumita menyatakan menolak menjalankan eksekusi dengan alasan adanya kesalahan administrasi pada putusan MA karena adanya dua nomor registrasi yang berbeda.
Diketahui Nomor registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sementara berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda yaitu, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah.
Pada saat itu, Kejagung menyurati MA untuk menanyai hal tersebut. Dalam jawaban resmi MA yang diterima Kejagung pada Juli 2012 dan ditandatangani Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko dijelaskan, registrasi yang berbeda disebabkan kesalahan pendataan komputer oleh MA.
Surat jawaban MA menegaskan, hanya satu putusan atas nama Sumita Tobing yang masuk dalam register perkara yaitu Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Nopember 2011.
Atas dasar itu Kejagung mengambil langkah eksekusi karena perkara Sumita Tobing telah berkekuatan hukum tetap. Kini Suminta Tobing menjalani masa hukumannya di LP Tanggerang yang memang diperuntukkan bagi terpidana wanita.***Buce Dominique.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !