Jakarta, infobreakingnews - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sambil menangis membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, seakan masih berkelit atas semua sangkaan yang didakwakan oleh Jaksa KPK terhadap dirinya. Dihadapan majelis hakim Wawan memohon atas pembebasan dirinyan.
Ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3), Wawan menyebut bahwa pihak yang berkepentingan terkait tuduhan suap yang dialamatkan padanya adalah Amir Hamzah.
Tetapi, ketika ditanya perihal detail pemberian uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil Mochtar selaku eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Wawan tidak mau banyak berkomentar.
"Nanti kita lihat di persidangan ya. Nanti di saksi-saksi untuk masalah lebih detail. Tadi eksepsi (nota keberatan) sudah jelas disampaikan seperti itu," jawab Wawan ketika ditanya perihal penyerahan uang Rp 1 miliar miliknya ke terdakwa Susi Tur Andayani.
Demikian juga, jawaban yang sama dilontarkan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini ketika ditanya kemungkinan keterlibatan kakaknya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan wakilnya Rano Karno dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Banten di MK.
Seperti diketahui, Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) terancam pidana selama 15 tahun penjara. Sebab, dikatakan bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua MK, Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Serta, menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
Tercatat pihak penyidik KPK paling banyak menyita mobil mewah dari tersangka Wawan sepanjang sejarah berdirinya KPK, walau secara kerugian negara tidak sebesar kasus Century.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !