![]() |
Pengacara Hukum Humphrey Djemat |
Kasus bermula saat Billy tertangkap tangan KPK sedang menyuap pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2008 silam. Billy lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka dan Billy lalu menunjuk Humphrey Djemat sebagai pengacaranya.
Pada 6 Oktober 2008 telah dibikin surat kuasa yang berisi honorarium Rp 2 miliar dan dibayarkan oleh Billy pada 16 Oktober 2008. Honor tersebut bertambah Rp 5 miliar saat kasus masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan dibuatlah surat kuasa khusus antara Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners dengan Billy Sindoro pada 1 Desember 2008.
Nah, belakangan honor ini mengalami keterlambatan pembayaran. Hingga tenggang pembayaran jatuh tempo, honor tak kunjung dibayar. Humphrey pun menggugat secara perdata Billy ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas ingkar janji itu.
Pada 6 Mei 2010 gugatan itu ditolak PN Tangerang. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 22 November 2010.
Humphrey lalu melayangkan perlawanan terakhir berupa kasasi ke MA. Ketua majelis kasasi Atja Sondjaja dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Takdir Rahmadi mengabulkan sebagian gugatan Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners yaitu Billy harus membayar Rp 500 juta saja ke Humphrey.
Atas vonis ini, giliran Billy yang tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon PK Billy Sindoro atas termohon Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/3/2014).
Perkara nomor 394 PK/PDT/2013 itu diadili oleh 3 hakim agung dengan ketua majelis hakim Dr M Saleh yang beranggotakan Suwardi dan Prof Dr Abdul Manan. Putusan yang diketok pada 20 November 2013 itu masuk kualifikasi wanprestasi dengan panitera pengganti Endah Detty Pertiwi.
"Kita sudah ada perdamaian," kata Humphrey saat dimintai konfirmasi atas hal itu.
Billy sendiri dihukum selama 3 tahun penjara oleh MA yang dikuatkan dengan ditolaknya PK pada 1 Juli 2009 lalu. Billy dihukum karena menyuap anggota KPPU M Iqbal sebesar Rp 500 juta dalam perkara yang tengah ditangani M Iqbal.
Billy Sindoro sendiri saat ini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya, dan Billy termasuk terpidana koruptor yang beruntung karena hanya divonis 3 tahun saja, bila dibandingkan dengan kondisi terpidana koruptor pada saat ini yang rata reata dihukum selama belasan tahun di bui.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !