Headlines News :
Home » » Mabes Polri Memburu Terpidana 15 Tahun Eks Bupati Lampung Timur Yang Larikan Uang Negara Rp.120 Miliar

Mabes Polri Memburu Terpidana 15 Tahun Eks Bupati Lampung Timur Yang Larikan Uang Negara Rp.120 Miliar

Written By Unknown on Selasa, 18 Maret 2014 | 08.51

Buronan Eks Bupati Lampung Timur, Satono

Jakarta, infobreakingnews - Aparat hukum Kejaksaan beserta Mabes Polri memburu pidana pencucian uang eks Bupati Lampung Timur Satono. Penyidik kini tengah melakukan pelacakan aset-aset buron terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar ini.

"Kita sedang sidik TPPU eks Bupati Lampung Timur," jelas Direktur Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2014).

Menurut Arief, penyidik tengah melakukan pelacakan aset-aset Satono. Diketahui Rp 119 miliar uang APBD itu dia parkir di BPR milik rekannya. Saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri, Satono bebas, namun di MA dia diganjar 15 tahun. 

Mengingat besarnya Uang negara itu yang disikat Satono,Aparat terkait berupaya untuk dapat menyita sebanyak banyaknya aset kekayaan terpidana Satono, dimana pihak Mabes Polri akan melakukannya dengan menngganjar Satono melalui TPPU.

"Ini pelacakan harta sudah dilakukan, hampir Rp 120 miliar uang negara ini," urai Arief.

Satono diketahui tak jelas rimbanya. Dia menjadi buron sejak pertengahan 2012 lalu. Penegak hukum tengah berupaya melakukan pengembalian aset yang diambil buron itu.

Saat ini satu tim khusus bentukan khusus Mabes Polrei tengah mengejar diri Sartono bersamaan mendata aset kekayaan terpidana 15 tahun penjara tersebut guna dilakukan penyitaan. ***Hidayat Lambasi.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved