Jakarta, infobreakingnews - Perseteruan dua orang kuat ini seakan tak pernah selesai, walau hampir sepuluh tahun sudah berperkara dimeja hijau. Kali ini Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang dikenal dengan Mbak Tutut, yang merupakan pemimpin PT Cipta Televisi Pendidkan Indonesia (CTPI) akan melaporkan pemimpin PT Media Nusantara Citra (MNCN), Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Mabes Polri, Senin,17/3/2014.
Selama ini, pihak CPTI menilai pihak MNC tidak menjalankan putusan MA tentang pengembalian MNC kepada PT CPTI. Dengan putusan MA tersebut, pihak Tutut yakin akan memenangkan sengketa kepemilikan aset MNC TV yang awalnya bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI.
Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN. Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011.
Bagaimanapun laporan Mbak Tutut ini akan berdampak besar terhadap HT yang saat ini sedang giat berkampanye sebagai pasangan Wapres dari Partai Hanura.***Any Josephine.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !