Headlines News :
Home » » Mobil Mewah Bekas Bakal Laris Akibat Naiknya Pajak

Mobil Mewah Bekas Bakal Laris Akibat Naiknya Pajak

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 14.07

Jakarta -Infobreakingnews  Pemerintah akan menaikkan tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 125 persen mulai April 2014. Sebagian kendaraan yang tarif pajak impornya akan naik adalah kelompok mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api berkapasitas lebih dari 3.000 cc.







Selain itu, mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc tarifnya juga akan naik menjadi 125 persen.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 28 Februari mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode yang sama tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan potensi penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap keseluruhan penerimaan pajak tidak terlalu besar. Menurut dia, kenaikan pajak terhadap barang mewah lebih dilandasi oleh alasan keadilan terhadap masyarakat pembayar pajak.

Fuad mengatakan  kenaikan pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen diberlakukan untuk memenuhi aspek keadilan. Orang-orang yang mampu menggunakan mobil mewah, kata dia, harus membayar pajak lebih besar dari orang kebanyakan.

Pengintensifan penerimaan pajak tidak hanya dilakukan melalui kenaikan PPnBM. "Tapi juga pada upaya ekstensifikasi pajak, sehingga semakin banyak orang yang tidak dapat lagi lolos dari kewajiban membayar pajak, tegasnya.*** Putri Emilia


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved