Jakarta -Infobreakingnews Pemerintah akan menaikkan
tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 125 persen mulai April 2014. Sebagian
kendaraan yang tarif pajak impornya akan naik adalah kelompok mobil
sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api
berkapasitas lebih dari 3.000 cc.
Selain itu, mobil
sedan dan station wagon dengan motor bakar nyala kompresi
berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan bermotor roda dua dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc tarifnya juga akan naik menjadi 125
persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
mencatat realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga
28 Februari mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode yang sama
tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Fuad Rahmany mengatakan potensi penerimaan pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM) terhadap keseluruhan penerimaan pajak tidak terlalu besar. Menurut dia,
kenaikan pajak terhadap barang mewah lebih dilandasi oleh alasan keadilan
terhadap masyarakat pembayar pajak.
Fuad mengatakan kenaikan pajak penjualan barang
mewah untuk kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen diberlakukan
untuk memenuhi aspek keadilan. Orang-orang yang mampu menggunakan mobil mewah,
kata dia, harus membayar pajak lebih besar dari orang kebanyakan.
Pengintensifan penerimaan pajak tidak hanya dilakukan melalui kenaikan PPnBM. "Tapi juga pada upaya ekstensifikasi pajak, sehingga semakin banyak orang yang tidak dapat lagi lolos dari kewajiban membayar pajak, tegasnya.*** Putri Emilia
Pengintensifan penerimaan pajak tidak hanya dilakukan melalui kenaikan PPnBM. "Tapi juga pada upaya ekstensifikasi pajak, sehingga semakin banyak orang yang tidak dapat lagi lolos dari kewajiban membayar pajak, tegasnya.*** Putri Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !