Jakarta, infobreakingnews - Intuisi penegakan hukum ini patut menjadi contoh bagi yang lain, karena laporan nya kepada Kejagung menjadikan seorang Kabiro di Komisi Yudisial (KY) berinisial AJK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 4 miliar.
"KY yang melaporkan sendiri ke Kejagung. AJK diindikasikan dari 2012 sudah mulai tercium dari gaya hidupnya yang sering gonta ganti mobil. Lalu teman-teman curiga dan melaporkan yang bersangkutan," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
AJK adalah staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY. Tugasnya membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
"Ada gaji pokok ada tunjangan, itu setiap bulan totalnya selalu di-mark up. Kita punya bukti karena daftar uang dengan jumlah total di bawahnya berbeda," ujar Taufiq.
Diduga dana yang di mark up sejak tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar. Akhirnya tahun 2013 KY resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk ditindak lebih jauh.
"Sebelumnya sudah dibina dan disuruh mengembalikan, lalu dia mengembalikan. Tapi setelah ditelusuri banyak juga sampai Rp 4 miliar," lanjut Taufiq.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3), penyidik sedianya memeriksa Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Sekjen KY, Danang Wijayanti untuk menjadi saksi. Namun keduanya tidak hadir karena ada kegiatan.
Tak bisa disangkal bahwa disetiap departemen penegakan hukum, pasti marak dengan berbagai penyimpangan. Persoalannya baru kali ini instuisi seperti KY berani melaporkan PNS nya yang melakukan penyimpangan.*** Nadya.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !