Headlines News :
Home » » Politisi Golkar Chairun Nisa Di Vonis 4 Tahun Penjara

Politisi Golkar Chairun Nisa Di Vonis 4 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 27 Maret 2014 | 19.15

Chairun Nisa

Jakarta, infobreakingnews  - Terdakwa kasus korupsi yang tertangkap bersama Akil, Politikus Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Nisa dianggap majelis hakim telah merusak nilai-nilai demokrasi.

Nisa memang terbukti sebagai perantara uang Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih kepada eks Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut sebagai pembayaran Akil untuk mengurus sengketa pilkada wilayah tersebut.

Namun hakim berpandangan Nisa tidak mengambil keuntungan dari statusnya sebagai perantara itu. Dia tidak meminta imbalan kepada Akil maupun Hambit.

Hanya saja, ada uang Rp 75 juta yang diberikan Hambit kepada Nisa. Dalihnya sebagai bantuan biaya kepergian naik haji. Namun majelis sepakat uang itu dipandang sebagai ucapan terima kasih Hambit.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nisa sudah berperan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tidak cukup hanya itu, Nisa juga dianggap merusak nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam proses Pilkada.

"Dapat merusak nilai demokrasi dalam pemilahan kepala daerah," tegas ketua majelis Suwidya saat membacakan putusan Nisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Pasal yang diajukan jaksa untuk menuntut Nisa, Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor, ditolak oleh majelis hakim. Pasal yang paling cocok dikenakan adalah Pasal 11 UU yang sama. Pasal ini ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Nisa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair 6 bulan . Walaupun sudah cukup ringan hukuman yang dijatuhkan majelis jakim pada politisi Golkar ini tetap tidak menerima putusan tersebut, lalu mengajukan banding sambil terisak menangis.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved